Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mewanti-wanti jajaran kepolisian mengantisipasi potensi unjuk rasa “Black September” yang direncanakan berlangsung 24 September 2026. Sebab momentum itu bertepatan dengan Hari Tani Nasional dan peringatan Semanggi II.
Polri harus bersiaga mencegah potensi eskalasi agar tidak meluas menjadi konflik, kekerasan, maupun gangguan kamtimbas.
“Penanganan konflik sosial, Polri harus mengedepankan pendekatan komprehensif sejak tahap prakonflik, saat konflik, hingga pascakonflik,”
ucap dia dalam apel kesiapan penanganan konflik sosial dan bencana tahun 2026 di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 8 September 2026.
Guna mengantisipasi hal tersebut, jajaran harus memetakan wilayah rawan serta memperkuat deteksi dan sistem peringatan dini.
Patroli dan Koordinasi
Dedi turut memerintahkan agar jajaran meningkatkan patroli siber terkait narasi provokatif, juga melibatkan tokoh masyarakat, agama, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan setempat.
Langkah tersebut sekaligus mencegah potensi konflik sebelum berkembang lebih luas di kalangan masyarakat.
Tindakan Tegas Terukur Jadi Upaya Hukum Terakhir
Terdapat tiga pendekatan yang dapat dilakukan kepolisian untuk mencegah konflik sosial saat demonstrasi berlangsung. Pada tahap prakonflik, Polri harus mengedepankan pencegahan, memahami akar persoalan, termasuk membangun pendekatan dengan tokoh masyarakat setempat.
Pun konflik terjadi, personel harus mengutamakan pengamanan situasi, memisahkan pihak yang bertikai, dan memprioritaskan melindungi masyarakat dan objek vital sekitar.
Dedi menekankan penegakkan hukum harus dilakukan dengan profesional, proposional, dan berkeadilan mengedepankan langkah terukur.
“Pada penanganan konflik sosial utamakan langkah pencegahan untuk mitigasi seluruh risiko, serta dampak keberlanjutan yang ditanggung oleh masyarakat,”
kata Dedi.
Tindakan tegas, kata Dedi, memang tetap diperlukan namun hanya dilakukan dengan profesional dan terukur. Jajaran harus tetap berpedoman pada prinsip ultimum remedium, artinya itu merupakan upaya terakhir setelah pencegahan dan rekonsiliasi tidak membuahkan hasil.
Sementara pada tahap pascakonflik, Polri harus mendukung pemulihan keamanan, dan kembali membangun kepercayaan masyarakat agar kejadian serupa tidak terjadi.





















