Harapan publik agar RUU Perampasan Aset segera disahkan dinilai harus benar-benar ditindaklanjuti DPR. Namun, proses tersebut tidak boleh berubah menjadi sekadar janji personal atau bahkan dikaitkan dengan jaminan jabatan pimpinan DPR.
Peneliti Senior Pusat Riset Politik BRIN, Prof. Firman Noor, menegaskan tuntutan rakyat harus dijawab melalui mekanisme kelembagaan yang sudah diatur.
Ini kan satu harapan yang memang sangat menjadi perhatian publik dan memang sejauh kalau DPR itu adalah lembaga yang menjadi penyaluran aspirasi publik, yang merupakan perwakilan ke rakyat,”
kata Firman saat dihubungi Owrite, Rabu, 9 September 2026.
Menurutnya, DPR sebagai lembaga perwakilan memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti persoalan yang dinilai mendesak oleh masyarakat.
Karena itu, ketika RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan yang mendapat perhatian publik, DPR semestinya menempatkannya sebagai agenda yang perlu diprioritaskan.
Maka hal-hal yang memang dianggap oleh rakyat itu merupakan sesuatu hal yang urgent, itu dengan sendirinya menjadi sesuatu hal yang harus didahulukan,”
ucapnya.
Firman menambahkan, langkah DPR dalam merespons aspirasi tersebut harus menunjukkan kesungguhan, baik dalam mendengar maupun dalam melaksanakan apa yang menjadi tuntutan masyarakat.
Namun, kesungguhan itu tidak berarti keputusan harus lahir karena adanya tekanan dari pihak tertentu.
Memang langkah-langkah yang harus diambil itu memang harus langkah-langkah yang bersifat mau mendengar dan bersifat mau melaksanakan dengan sungguh-sungguh, tanpa harus merasa ada yang ditekan,”
jelas Firman.
Mekanisme yang Jelas
Dikatakannya, tuntutan publik seharusnya disalurkan melalui mekanisme yang memang telah tersedia dalam sistem ketatanegaraan.
Dengan begitu, proses penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak bergantung pada komitmen atau keberanian personal seseorang, melainkan berjalan berdasarkan aturan main yang berlaku.
Sehingga memang memperjuangkan negara kita ini, saluran aspirasi yang memang sudah ada dalam aturan main kita,”
tegasnya.
Firman kemudian menekankan pentingnya membedakan antara komitmen pribadi dengan keputusan lembaga.
Dia menambahkan, agenda sebesar pengesahan RUU Perampasan Aset harus dipastikan berada dalam koridor kelembagaan agar memiliki legitimasi dan tidak menimbulkan kesan bahwa keputusan negara dibuat berdasarkan tekanan atau kepentingan personal.
Artinya, memang segala sesuatu itu harus berdasarkan sisi kelembagaannya, bukan sisi personal,”
ujar Firman.
Dengan demikian, menurut Firman, tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan memang merupakan aspirasi publik yang harus mendapat respons serius.
Penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme kelembagaan dan aturan yang berlaku, bukan dengan menjadikan jabatan sebagai taruhan atau jaminan atas sebuah keputusan politik.




























