Pertemuan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan perwakilan aktivis Pati menjelang aksi 27 Agustus 2026 dinilai memunculkan persoalan mengenai posisi kelembagaan pimpinan DPR.
Peneliti Senior Formappi, Lucius Karus, menilai kesepakatan yang kemudian dibuat terkait target pengesahan RUU Perampasan Aset tidak bisa begitu saja dipandang sebagai keputusan DPR apabila hanya lahir dari kesepakatan sejumlah pimpinan dengan perwakilan masyarakat.
Pimpinan DPR itu adalah alat kelengkapan yang sistem kerjanya kolektif-kolegial,”
kata Lucius saat dihubungi Owrite, Rabu, 9 September 2026.
Menurutnya, prinsip kolektif-kolegial bukan sekadar istilah administratif, melainkan menjadi dasar bagaimana pimpinan DPR menjalankan tugas dan mengambil keputusan.
Karena itu, keputusan yang membawa nama DPR semestinya mencerminkan kerja bersama pimpinan sebagai satu kesatuan, bukan kesepakatan individual dengan pihak tertentu.
Jadi proses pengambilan keputusan di level pimpinan harus mencerminkan prinsip kolektif-kolegial tersebut,”
jelasnya.
“Kesiapan Mundur”
Sorotan tersebut muncul setelah Dasco, Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus.
Dalam pertemuan itu, pimpinan DPR menyatakan komitmen agar RUU Perampasan Aset diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut juga dituangkan dalam pernyataan tertulis, termasuk klausul kesiapan mundur apabila target tidak tercapai.
Namun, Lucius mengingatkan bahwa pimpinan DPR tetap memiliki pertanggungjawaban kepada lembaga DPR, khususnya melalui forum Rapat Paripurna.
Karena itu, kesepakatan dengan perwakilan masyarakat tidak otomatis memiliki kekuatan sebagai keputusan kelembagaan yang mengikat seluruh DPR.
Pimpinan DPR itu bertanggungjawab kepada rapat paripurna DPR. Jadi tak ada keputusan pimpinan DPR yang mengikat hingga ke publik yang begitu saja berlaku tanpa diputuskan bersama di Paripurna,”
tegasnya.
Ditegaskan Lucius, posisi pimpinan DPR dalam hubungan dengan masyarakat juga harus dibedakan dari kewenangan DPR sebagai lembaga.
Pimpinan dapat menerima aspirasi, menyampaikan sikap, dan menjadi juru bicara lembaga, tetapi tidak berarti setiap kesepakatan yang dibuat dalam pertemuan dengan kelompok masyarakat otomatis menjadi keputusan DPR.
Tugas pimpinan DPR dalam kaitannya dengan publik adalah menjadi juru bicara,”
ungkap Lucius.
Lucius melanjutkan, di internal DPR, pimpinan justru memiliki fungsi untuk mengoordinasikan berbagai unsur yang ada di parlemen. Mulai dari alat kelengkapan dewan, fraksi hingga para anggota DPR.
Ke dalam DPR, Pimpinan itu menjalani fungsi koordinasi antar alat kelengkapan, fraksi hingga anggota,”
pungkasnya.
Karena itu, kesepakatan Dasco, Cucun dan Saan dengan aktivis Pati harus ditempatkan secara proporsional. Kesepakatan tersebut dapat menjadi komitmen politik dari pihak-pihak yang terlibat, tetapi keputusan final mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset tetap harus berjalan melalui mekanisme resmi DPR.





















