KPK menyita sebuah dokumen elektronik saat menggeledah kediaman Direktur PT CMC Eko Yusanto di kawasan Jakarta Timur, Selasa, 8 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong nonaktif Mohammad Fikri Thobari.
“Penyidik kemudian menemukan dan menyita barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan,”
ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 9 September 2026.
Penggeledahan di kediaman Eko karena PT CMC tidak hanya terlibat dalam perkara rasuah pengadaan proyek PUPRKPK di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, tetapi juga di daerah lain.
“Ditemukan ada dugaan praktik-praktik tersebut juga dilakukan di daerah lain. Sehingga kemudian penyidik melakukan pengembangan penyidikan perkara,”
ucap Budi.
Atur
Dalam perkara ini, Fikri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek PUPRKPK tahun anggaran 2026. Dia meminta jatah 10-15 persen dari nilai proyek. Melalui orang kepercayaannya, B. Daditama, Fikri mengatur plotting (pengondisian) proyek pekerjaan Dinas PUPRPKP senilai Rp91,13 miliar.
Dia menunjuk tiga perusahaan “rekanan” yaitu PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi untuk mengerjakan paket proyek. Hasilnya, politikus partai PAN itu mengantongi uang Rp980 juta yang diterima secara bertahap.
Fikri disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31/1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
Sementara tiga tersangka yang berasal dari pihak swasta, dijerat Pasal 605 Ayat (1) atau Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.























