Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 11 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • MBG
  • Korupsi
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / RUU Reforma Agraria Disiapkan, DPR Bidik Tiga Masalah Besar: Tanah, Konflik, dan Petani Gurem
Nasional

RUU Reforma Agraria Disiapkan, DPR Bidik Tiga Masalah Besar: Tanah, Konflik, dan Petani Gurem

Rika PangestiHardani Triyoga
Last updated: September 11, 2026 11:32 am
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
6 menit lalu
Share
Ilustrasi Gedung DPR
Ilustrasi Gedung DPR/Doc. Owrite/Acel
SHARE

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria DPR RI menyebut ada tiga target utama yang hendak dicapai melalui beleid tersebut.

Anggota Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Muhammad Khozin mengatakan aturan itu ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria struktural, sekaligus memperbaiki kehidupan petani gurem.

Bahwa ketimpangan tanah menurun, konflik agraria struktural diselesaikan, dan petani gurem naik menjadi petani yang memiliki aset serta penghidupan layak,”

kata Khozin, dikutip dari YouTube Parlemen Tv, Jumat, 11 September 2026.

Menurut Khozin, RUU itu mesti jadi instrumen untuk membenahi struktur penguasaan dan kepemilikan tanah yang selama ini timpang.

RUU Pengaturan Reforma Agraria harus diarahkan pada koreksi struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang timpang,”

jelas Khozin.
Baca juga:
IKN Disorot DPR, Dasco Cek Progres Kawasan Inti Pemerintahan dan… DPR RI mulai menyoroti progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) termasuk kesiapan…
DPR Curiga Ada Masalah di Proyek Pemetaan BIG, BPK Diminta… Komisi XII DPR RI mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif…
Anak Korban Keracunan MBG Kehilangan Ingatan, DPR Desak BGN Tanggung… Kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah ada anak…
  • IKN Disorot DPR, Dasco Cek Progres Kawasan Inti Pemerintahan dan Infrastruktur Pendukung
  • DPR Curiga Ada Masalah di Proyek Pemetaan BIG, BPK Diminta Audit Investigatif
  • Anak Korban Keracunan MBG Kehilangan Ingatan, DPR Desak BGN Tanggung Biaya Pemulihan

Salah satu langkah yang didorong yakni redistribusi tanah kepada masyarakat yang belum memiliki tanah. Namun, pemberian tanah dinilai tak cukup jika tak disertai dukungan ekonomi dan akses pengembangan usaha.

Khozin mengatakan penerima redistribusi mesti mendapatkan manfaat nyata sehingga tanah yang diterima benar-benar bisa meningkatkan taraf hidup mereka.

Untuk konflik agraria struktural, Khozin menilai penyelesaian tak cukup dilakukan melalui mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Negara mesti berani membenahi kebijakan maupun penguasaan tanah yang menjadi sumber persoalan.

Menurut dia, konflik agraria kerap berkaitan dengan keputusan negara, tumpang tindih perizinan, dan penguasaan tanah dalam skala besar. Lalu, bersinggungan dengan kewajiban pemegang konsesi yang tidak dipenuhi, hingga belum diakuinya wilayah masyarakat adat.

Konflik agraria struktural tidak akan selesai hanya dengan mempertemukan para pihak. Negara harus berani mengoreksi kebijakan, izin, dan penguasaan yang terbukti melahirkan ketidakadilan,”

jelas politikus PKB itu.

Dia menilai penyelesaian konflik tak boleh berhenti pada meja mediasi apabila akar persoalannya berupa ketimpangan kekuasaan dan pelanggaran masih dibiarkan.

Melalui RUU itu, negara nanti diharapkan punya kewenangan untuk meninjau kembali hak atau izin yang bermasalah. Selain itu, mengembalikan tanah kepada pihak yang berhak, menata ulang penguasaan tanah, hingga memulihkan kehidupan masyarakat yang terdampak konflik.

Polri Ungkap 78 Titik Rawan Konflik Agraria di Indonesia, Ini Biang Keroknya

Target berikutnya dengan memperkuat perlindungan terhadap petani gurem. Khozin mengingatkan, legalisasi kepemilikan lahan tak otomatis mengeluarkan petani dari kemiskinan jika lahan yang dimiliki terlalu sempit.

RUU Reforma Agraria akan menjawab persoalan petani gurem secara lebih mendasar karena legalisasi atas lahan yang terlalu sempit tidak otomatis mengeluarkan petani dari kemiskinan,”

jelas Khozin.

Karena itu, tanah hasil reforma agraria harus diberikan kepada masyarakat yang benar-benar menggantungkan hidup dan bekerja dari tanah tersebut.

Tanah reforma agraria harus diberikan kepada rakyat yang hidup dan bekerja dari tanah, bukan menjadi objek baru bagi perburuan aset. Setiap bidang yang didistribusikan harus memperkuat penghidupan penerimanya,”

tutur Khozin.

RUU tersebut juga akan mengatur pencegahan agar tanah yang sudah didistribusikan tidak kembali terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

Pengawasan antara lain mencakup pengalihan tanah hasil redistribusi, kepemilikan melalui pihak terafiliasi, pemecahan badan usaha, hingga pola penguasaan tidak langsung untuk menghindari pembatasan.

Khozin menyampaikan kelompok yang mesti diprioritaskan mencakup petani tanpa tanah, petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, nelayan yang membutuhkan ruang penghidupan, serta masyarakat yang kehilangan tanah akibat konflik agraria.

Petani gurem pun harus memperoleh skala usaha yang lebih layak, pendapatannya meningkat, konflik berakhir, dan tanah tetap berada dalam kendali masyarakat setelah didistribusikan,”

ujar Khozin.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

Baca juga:
Pilkades 2027 Dinilai Bebani Keuangan, Kades Minta Mekanisme Pj Kepala… Kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027 meminta pelaksanaan pemilihan kepala…
Lima Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, DPR Desak Pencarian… Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan prihatin terhadap sejumlah jurnalis…
BRIN Desak DPR Serius Sahkan RUU Perampasan Aset, Bukan karena… Harapan publik agar RUU Perampasan Aset segera disahkan dinilai harus benar-benar ditindaklanjuti…
  • Pilkades 2027 Dinilai Bebani Keuangan, Kades Minta Mekanisme Pj Kepala Desa Diubah
  • Lima Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, DPR Desak Pencarian Maksimal
  • BRIN Desak DPR Serius Sahkan RUU Perampasan Aset, Bukan karena Tuntutan Rakyat

Sehari sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyelesaikan draf RUU tersebut yang terdiri dari 16 bab dan 70 pasal.

Draf tersebut mengatur sejumlah hal, termasuk pembatasan penguasaan dan kepemilikan tanah melalui penetapan batas minimum dan maksimum, redistribusi dan restitusi tanah, serta legalisasi hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarjinalkan.

Selain itu, RUU mengatur penyelesaian konflik agraria, partisipasi masyarakat, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Objek reforma agraria dalam draf tersebut mencakup tanah dan sumber agraria lainnya yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Sementara subjek reforma agraria meliputi perseorangan, kelompok masyarakat, dan masyarakat adat.

Tag:DPRpetaniRUU Reforma AgrariaTanah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Cara Menanam Cabai Rawit di Rumah, Mudah untuk Pemula
By Ossid Duha Jussas Salma
Cabai rawit
1
Laut Kena Hujan Abu Anak Krakatau, Pakar Ungkap Nasib Ikan dan Ekosistem
By Syifa Fauziah
Gunung Anak Krakatau mengeluarkan abu vulkanik terlihat dari perairan Selat Sunda di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung,
2
Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak KKB, DPR Desak Pemerintah Bisa Tegas
By Rika Pangesti
Pasukan TPNPB-OPM di Yahukimo.
3
Harga Emas Hari Ini Jumat 11 September 2026: Global Tertekan, Antam Turun Rp25 Ribu
By Syifa Fauziah
Ilustrasi emas global dan Antam.
4
Timur Tengah Kembali Bikin Pasar Waswas, Harga Brent Tembus US$ 108 per Barel
By Anisa Aulia
Ilustrasi harga minyak dunia naik karena konflik Timur Tengah.
5

BERITA LAINNYA

Prajurit TNI AL memetakan posisi KRI Kerambit-627 saat operasi pencarian kapal cepat yang hilang kontak di Perairan Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Kamis (10/9/2026).
Nasional

Susur Selat Sunda Pakai Drone Thermal, SAR Kejar Jejak 5 Wartawan Hilang Kontak

Tim SAR gabungan melanjutkan pencarian lima pewarta foto dan tiga awak kapal…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
44 menit lalu
Pasukan TPNPB-OPM di Yahukimo.
Nasional

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak KKB, DPR Desak Pemerintah Bisa Tegas

Tiga orang pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya tewas ditembak di Kampung Muliama,…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
11 jam lalu
Papan zona aman Tsunami bila terjadi gempa bumi. (Sumber: Unsplash/Bernard Hermant)
Nasional

Antisipasi Tsunami Anak Krakatau, BMKG Kerahkan 20 Sensor di Selat Sunda

BMKG mengerahkan sekitar 20 sensor untuk memantau tinggi muka air laut di…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
13 jam lalu
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Nasional

50 Juta Warga Bakal Akses Portal Bansos, Pemerintah Uji Sistem Agar Tak Tumbang

Pemerintah menyiapkan pengujian ketahanan sistem sebelum portal digitalisasi bantuan sosial (bansos) diterapkan…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
13 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up