Penjaga gawang muda asal Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rizki Nur Fadhila (18) yang sebelumnya diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kini berhasil diamankan dan berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, pada Rabu (19/11/2025).
Menurut Luthfi, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan sejumlah lembaga untuk menelusuri keberadaan Rizki dan memastikan keselamatannya.
Kami sudah berkomunikasi dengan BP3MI Jawa Barat, Ditreskrimum, dan Ditres Siber Polda Jabar. Pagi ini kami menerima informasi dari KBRI di Phnom Penh bahwa Rizki sudah berada di kedutaan dan sedang menjalani pemeriksaan,”
Luthfi.
Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik Polresta Bandung telah memeriksa empat saksi, termasuk tiga anggota keluarga Rizki serta seorang temannya.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan alur perjalanan korban serta mengetahui apakah kepergiannya ke Kamboja terkait tawaran pekerjaan.
Seluruh bukti dan keterangan yang dikumpulkan menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa Rizki direkrut melalui cara-cara yang menyalahi hukum.
Upaya Pemulangan Sedang Berlangsung
Setelah berhasil menemukan korban di Phnom Penh, kepolisian bersama instansi terkait kini tengah mengupayakan pemulangannya ke Tanah Air.
Kami terus menggali fakta hukum terkait keberangkatan Rizki ke Kamboja. Saat ini, proses koordinasi dengan KBRI terus berjalan untuk memfasilitasi pemulangannya,”
kata Luthfi.
Kasus ini bermula ketika Rizki menerima tawaran melalui Facebook yang mengaku dapat membantunya ikut seleksi klub PSMS Medan.
Dengan harapan besar bisa meniti karier sebagai pesepak bola, Rizki menyampaikan kepada keluarga bahwa ia berangkat ke Medan.
Namun perjalanan tersebut justru mengarahkannya ke Jakarta, lalu Medan, sebelum diterbangkan ke Malaysia dan akhirnya Kamboja.
Dugaan kuat, Rizki masuk ke dalam jaringan TPPO yang memanfaatkan mimpinya sebagai pemain sepak bola profesional.


