Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan artis Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (16/10/2025).
Ammar Zoni sebelumnya warga binaan Lapas Cipinang, Jakarta Timur kini dipindahkan bersama enam orang lainnya setelah kembali terlibat kasus narkoba lagi.
Ini bukti bahwa peringatan serius dari pak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Pak Dirjen Pemasyarakatan, bahwa siapapun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” kata Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Kamis (16/10/2025).
Warga binaan yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan kata Rika, termasuk tahanan dengan kategori high risk. Ammar Zoni dipindahkan ke lapas dengan penjagaan super ketat.
Rika menjelaskan, langkah ini dilakukan agar Ammar Zoni bisa berkelakuan baik selama disana. Selain itu diharapkan agar mantan suami Irish Bella itu tidak mengulang kembali.
Mereka tiba di Nusakambangan pukul 07.43 WIB, selanjutnya ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar,” ujar Rika.
Pemindahan dilakukan dini hari dengan pengawalan petugas Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bersama anggota Polres Jakarta Timur dam Mabes Polri serta petugas Pemasyarakatan Jakarta,” ungkap Rika.
Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni lagi-lagi terlibat kasus narkoba saat mendekam rumah tahanan (rutan) kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Ia berperan sebagai pengendali narkoba dan kembali ditetapkan menjadi tersangka.
Kepada penyidik, Zoni mendapat barang haram tersebut dari seseorang di luar rutan. Usut punya usut rupanya, Ammar Zoni bersama tersangka lain intens berkomunikasi dengan orang tak dikenal melalui handphone dan aplikasi tertentu.
Pergerakan Ammar Zoni bersama komplotannya terkuak oleh pihak rutan, dan langsung dilakukan penggeledahan. Ia mengaku menampung seluruh barang haram tersebut dari orang yang dipesannya, sementara rekannya mengedarkan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, ia terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2)Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



