Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyoroti putusan banding empat terdakwa TNI yang hukuman pidana penjaranya dikurangi atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Menurut dia, semestinya putusan majelis hakim banding turut mempertimbangkan rasa keadilan dari sudut pandang korban dan bukan hanya dari pelaku.
Kita hormati keputusan Yang Mulia Hakim, tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban, bukan menurut orang lain, apalagi pelaku,”
kata Pigai melalui keterangan tertulisnya dikutip, Senin 7 September 2026.
Dia menegaskan, jika empat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dengan menyiram air keras terhadap Andrie, semestinya pemecatan dari status TNI aktif adalah hal yang wajar.
Kalau mereka terbukti pelaku, maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai anggota aktif TNI,”
ucapnya.
Oleh karenanya, Pigai mendesak agar oditur militer menempuh upaya hukum kasasi maupun PK dalam perkara putusan banding aktivis HAM terhadap Andrie Yunus.
Ada empat hal yang mendasari agar empat terdakwa prajurit TNI tersebut bisa dihukum yang setimpal diantaranya, melakukan tindak pidana penyerangan, mencederai kehormatan negara termasuk harga diri negara, mencederai institusi BAIS, serta mencederai institusi militer.
Tindakan tersebut terjadi ketika pemerintah sedang berjibaku mempertahankan iklim HAM, demokrasi, dan kedigdayaan sipil,”
tegas Pigai.
Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta menyunat vonis dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
Mengutip laman resmi SIPP DilmilII-06 Jakarta majelis hakim banding militer memangkas vonis terdakwa Edhi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, sementara hukuman terdakwa Nandala Dwi Prasetya dan Sami Lakka tidak berubah.
Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026,”
tulis dalam SIPP DilmilII-06 Jakarta dikutip, Jumat 4 September 2026.
| No. | Terdakwa | Vonis Sebelumnya | Vonis Banding | Perubahan | Sanksi Pemecatan |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Edhi Sudarko | 3 tahun penjara | 2,5 tahun penjara | Dikurangi 6 bulan | Dihapus |
| 2 | Budhi Hariyanto Widhi Cahyono | 2,5 tahun penjara | 2 tahun kurungan | Dikurangi 6 bulan | Dihapus |
| 3 | Nandala Dwi Prasetya | 2 tahun kurungan | 2 tahun kurungan | Tidak berubah | — |
| 4 | Sami Lakka | 1,5 tahun penjara | 1,5 tahun penjara | Tidak berubah | — |
Dalam putusan Pengadilan Militer II-8 Jakarta, keempat terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berencana melalui penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berencana sebagaimana dakwaan subsider.
Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.























