Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 29 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Mulai 1 Januari DJP Bisa Langsung Sidak dan Periksa Wajib Pajak, Kok Bisa?
Ekonomi Bisnis

Mulai 1 Januari DJP Bisa Langsung Sidak dan Periksa Wajib Pajak, Kok Bisa?

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Januari 7, 2026 10:59 am
By
Anisa Aulia
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
8 bulan lalu
Share
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. (Sumber: Google Street View)
SHARE

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak (WP) mulai 1 Januari 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini sudah bisa langsung melakukan sidak dan pemeriksaan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Purbaya pada 30 Desember 2025.

Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,”

bunyi Pasal 2 dikutip Rabu, 7 Januari 2026.

Adapun pengawasan yang dilakukan DJP terdiri dari wajib pajak terdaftar, pengawasan WP belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Pengawasan itu dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data atau informasi yang dimiliki oleh DJP.

Untuk pengawasan dilakukan atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan, Pajak Karbon, serta pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP.

Lalu Pasal 4 menjelaskan, dalam melakukan pengawasan DJP akan meminta penjelasan atas data atau keterangan dari WP, melakukan pembahasan dengan wajib pajak, mengundang wajib pajak untuk hadir ke kantor DJP secara luring atau daring.

Kemudian melakukan kunjungan, menyampaikan imbauan, memberikan teguran, meminta dokumen penentuan harga transfer, mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja, menerbitkan surat dalam rangka pengawasan, serta melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sesuai ketentuan.

Purbaya meminta, dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak harus memberikan tanggapan terhadap permintaan penjelasan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, memenuhi undangan hadir, serta memberikan kesempatan kepada DJP melakukan kunjungan.

Dalam rangka meminta penjelasan, DJP akan menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data atau keterangan. Tanggapan dilakukan wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 14 hari, namun wajib pajak bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan paling lama 7 hari setelah jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir.

Adapun perpanjangan waktu dengan catatan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan.

Selanjutkan Pasal 8 Ayat (1) menjelaskan, ada sejumlah usulan dari hasil kegiatan permintaan penjelasan DJP diantaranya:

  1. Penutupan kegiatan permintaan penjelasan atas data atau keterangan;
  2. Perubahan data secara jabatan;
  3. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
  4. Pengukuhan pengusaha kena pajak secara jabatan;
  5. Pencabutan pengusaha kena pajak secara jabatan;
  6. Pendaftaran objek pajak PBB secara jabatan;
  7. Perubahan data objek pajak PBB secara jabatan;
  8. Pencabutan pendaftaran surat keterangan terdaftar objek pajak PBB secara jabatan;
  9. Perubahan status secara jabatan;
  10. Perubahan administrasi layanan perpajakan atau administrasi fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki wajib pajak;
  11. Pencabutan pemungut bea meterai;
  12. Pembetulan atau pembatalan secara jabatan terhadap produk hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  13. Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu;
  14. Penilaian untuk tujuan perpajakan;
  15. Pelaksanaan kegiatan pengamatan dan/atau kegiatan intelijen;
  16. Pemeriksaan dan/atau
  17. Pemeriksaan bukti permulaan.
Tag:KemenkeuPajakpurbaya yudhi sadewaSidakWajib Pajak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Demo Rusuh di Sekitar DPR, Polisi Ungkap Kerusakan dan Mulai Lakukan Inventarisasi
By Rahmat Tunny
Massa melakukan aksi anarkis usai demonstrasi di depan DPR.
1
Akun WhatsApp Tiba-tiba Kena Blokir Massal, Ini Pengakuan Mengejutkan dari Meta
By Ani Ratnasari
Ilustrasi WhatsApp diblokir.
2
Demo Berujung Perusakan CCTV di Jakarta, Pemprov DKI Beri Peringatan Tegas ke Pelaku Aksi Anarkis
By Rika Pangesti
Kendaraan dibakar massa usai menggelar aksi di depan gedung DPR di kawasan Pejompongan, Jakarta.
3
Hakim Bongkar Kejanggalan Foto Keluarga Febrie Ditemukan di Rumah Sentul, Ada Pertanyaan Besar
By Rahmat Baihaqi
Hakim Richard Edwin Basoeki saat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
4
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Dokter Icha, Puan Pilih Hormati Hukum
By Rika Pangesti
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Sari Yuliati (kiri) membuka Rapat Paripurna Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Banyak Bank Parkir Dana di Surat Berharga, Begini Jurus BI Sebar Likuiditas

Bank Indonesia (BI) akan melakukan penyesuaian skema insentif likuiditas guna mendorong bank…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
8 jam lalu
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elit dari Daftar Penerima MBG, Ini Tujuannya

Badan Gizi Nasional (BGN) mencoret 80 sekolah dari daftar penerima program Makan…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
8 jam lalu
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Catat! BGN Mau Buka Dapur SPPG Baru Tahun Ini, Janjikan Tak Minta Duit APBN Lagi

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan tidak akan meminta tambahan anggaran…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
8 jam lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kemenkeu (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Prabowo Putuskan Rp120 Triliun Keuntungan Danantara Dialihkan ke APBN Tahun Ini

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pengalihan sebagian keuntungan Badan Pengelola Daya…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up