Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 27 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Putusan MA AS Gugurkan Tarif Trump, Bagaimana Nasib Kesepakatan Dagang dengan RI?
Ekonomi Bisnis

Putusan MA AS Gugurkan Tarif Trump, Bagaimana Nasib Kesepakatan Dagang dengan RI?

Nisa-OWRITEAmin Suciady
Last updated: Februari 22, 2026 11:02 am
Anisa Aulia
Amin Suciady
Share
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menteri Investasi dan Hilirasasi Rosan Roeslani (kiri) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perjanjian perdagangan timbal balik Indonesia-AS di Washington DC, Amerika Serikat
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menteri Investasi dan Hilirasasi Rosan Roeslani (kiri) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perjanjian perdagangan timbal balik Indonesia-AS di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026). Pemerintah Indonesia-AS resmi menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik dengan pengenaan tarif sebesar 19 persen terhadap produk-produk asal Indonesia dengan pengecualian khusus bagi produk-produk tertentu seperti tekstil dan garmen. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym)
SHARE

Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) memutuskan, membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump. Keputusan diambil, karena kebijakan Trump dinilai telah melanggar konstitusi.

Daftar isi Konten
  • Ancaman Trump ke Indonesia Gugur
  • ART Rugikan Indonesia

Merespons hal ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa perjanjian tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati. 

Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara. Ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani, dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,”

ujar Airlangga dalam keterangan pers dikutip Minggu, 22 Februari 2026.

Dalam periode 60 hari tersebut, sambungnya, masing-masing negara akan berkonsultasi dengan lembaga terkait. Untuk AS akan melalui Kongres atau Senat, sedangkan Indonesia melibatkan DPR RI.

Airlangga juga menyoroti terkait tarif 10 persen yang sempat diberlakukan secara global. Ia menyebut, kebijakan tersebut hanya berlaku sementara.

Namun keputusan kemarin yang 10 persen itu hanya berlaku untuk 150 hari, yang 10 persen. Sesudah itu, mereka bisa perpanjang atau mereka bisa merubah dengan regulasi yang ada,”

tuturnya.

Airlangga menuturkan, pemerintah Indonesia sudah berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) guna melakukan tindak lanjut terhadap negara-negara yang sudah menandatangani perjanjian.

Nah bagi Indonesia karena perjanjian ini masih berlaku, akan efektif 60 hari kita punya waktu. Kami sudah berkoordinasi dengan USTR, dan mereka mengatakan akan ada keputusan Kabinet mereka terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian,”

tuturnya.

Di samping itu, Airlangga mengatakan Indonesia meminta agar fasilitas tarif 0 persen yang sudah diberikan sebelumnya tetap berlaku. Komoditas yang mendapat tarif 0 persen itu diantaranya kopi hingga kakao.

Tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap. Karena itu sebagian sudah ada yang untuk agrikultur dalam bentuk eksekutif order yang berbeda, jadi itu tidak dibatalkan. Nah itu termasuk kopi, kakao, produk-produk yang terkait dengan agrikultur,”

katanya.

Ancaman Trump ke Indonesia Gugur

Sementara itu, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, dengan keputusan MA yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump, maka ancaman tarif otomatis sudah tidak lagi berlaku bagi Indonesia.

Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal,”

ujar Bhima.

Dengan pembatalan tarif ini, tambah Bhima, maka tekanan Trump terhadap Indonesia agar bergabung dengan Board of Peace (BoP) juga ikut gugur. 

Begitu juga tekanan Indonesia bergabung di Board of Peace karena Trump menggunakan tarif resiprokal seharusnya gugur,”

jelasnya.

Untuk itu, Bhima mengatakan DPR RI sudah tidak perlu memasukkan Agreement on Reciprocal Trade (ART) ke dalam agenda ratifikasi undang-undang.

Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerjasama negara lain,”

jelasnya.

ART Rugikan Indonesia

Bhima menekankan, perjanjian dagang antara Indonesia-AS secara jelas telah merugikan kepentingan ekonomi nasional. Setidaknya Bhima mencatat ada tuju poin yang bermasalah dalam perjanjian tersebut. 

Pertama, jelas Bhima, banjir impor produk pangan, teknologi dan migas menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran sekaligus. Menurutnya, rupiah bisa melemah terhadap dolar AS. 

Kedua, poison pill dimana Indonesia dibatasi melakukan kerjasama dengan negara lainnya. AS seolah menjadikan Indonesia blok eksklusif perdagangan. 

Ketiga, mematikan industrialisasi dalam negeri tanpa adanya transfer teknologi, dan penghapusan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Deindustrialisasi jadi konsekuensi kalau sampai ART diratifikasi,”

tegasnya.

Keempat, kepemilikan absolut perusahaan asing dalam pertambangan tanpa ada divestasi. Kelima, sambungnya, musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia. 

Artinya, Indonesia harus ikut memberikan sanksi ke negara yang berseberangan dengan AS,”

tuturnya.

Keenam, peluang transhipment Indonesia tertutup. Sedangkan ketujuh, transfer data personal keluar negeri mengancam keamanan data dan ekosistem digital.

Tag:Airlangga HartartoBoard of PeaceDonald TrumpEditorialindonesiaMahkamah AgungMenteri Koordinator Bidang Perekonomianperjanjian dagangtarif resiprokal
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Trending di OWRITE
Kalender Jawa Juni 2026: Lengkap dengan Weton, Pasaran, dan Tanggal Merah
By Ani Ratnasari
Kalender Jawa Juni 2026
1
DPR Semprot Roadmap AI Pemerintah: Besar di Wacana, Kosong di Pendanaan dan Strategi
By Amin Suciady
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono
2
Geger 10 Raksasa Sawit Manipulasi Harga Ekspor: Wilmar dan Musim Mas Resmi Masuk Daftar Hitam
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
3
Masyarakat Antre Migor, Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Asyik Atur ‘Cuan’ Ekspor CPO Wilmar
By Rahmat
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (tengah) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026).
4
Akali Laporan Demi Wilmar Group, Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Resmi Jadi Tersangka
By Rahmat
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (kanan) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026).
5

BERITA LAINNYA

BBM Biodiesel B50. (Sumber: Dok. Kementerian ESDM)
Ekonomi Bisnis

Pemerintah Gaspol Penerapan B50, Industri Sawit dan Energi Nasional Diuntungkan?

Pemerintah terus mempersiapkan implementasi mandatori biodiesel 50 persen (B50) yang diklaim mampu…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
7 jam lalu
Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melayani konsumen saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/4/2026). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah melalui surat edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sejak awal April 2026 telah menetapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite dan biosolar maksimal 50 liter per hari yang berlaku hingga akhir Mei 2026.
Ekonomi Bisnis

Konsumsi Pertalite Turun 9 Persen Imbas Kebijakan WFH 2 Bulan

Pemerintah melakukan evaluasi kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah…

Nisa-OWRITEIvan OWRITE
By
Anisa Aulia
Ivan
8 jam lalu
Ilustrasi Motor Listrik
Ekonomi Bisnis

Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik 1 Juni 2026, Kenapa?

Pemerintah menunda insentif kendaraan listrik (electric vehicle) baik untuk mobil dan motor.…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
8 jam lalu
Polri menyegel sala satu ruangan di kantor PT DSI usai digeledah dugaan kasus fraud atau penipuan.
Ekonomi Bisnis

Negara Kunci Ekspor, PT DSI Ubah Peta Ekonomi Baru

Pemerintah resmi mendirikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai BUMN yang…

rahmat-tunny
By
Rahmat Tunny
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up