Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk alias tarif 0 persen untuk impor Liquified Petroleum Gas (LPG), dan produk plastik. Insentif ini berlaku selama enam bulan, yang mulai Mei 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, insentif ini diberikan agar industri bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG. Sebab, perang di Timur Tengah telah membuat industri sulit mendapatkan nafta, yang menjadi bahan baku plastik.
Seluruhnya diberikan bea masuk 0 persen, namun ini diberi periode dalam enam bulan. Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa,”
ujar Airlangga dalam konferensi pers Selasa, 28 April 2026.
Airlangga menjelaskan, saat ini Presiden Prabowo Subianto sudah menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mencari sumber-sumber nafta dari negara lain. Sehingga, langkah yang terlebih dahulu dilakukan dengan membebaskan tarif bea masuk dari 5 persen ke 0 persen.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif bea masuk 0 persen untuk bahan baku kemasan seperti polipropilen, polietilen, high density polyethylene (HDPE), dan linear low density polyethylene (LLDPE).
Bahan baku plastik yang kita ketahui harga plastik naik 50-100 persen, dan kenaikan ini tentu akan memengaruhi terhadap plastik packaging,”
tuturnya.
Adapun dengan ini Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin), dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hal ini agar insentif bisa langsung dimanfaatkan oleh para pelaku industri.


