Pemerintah ubah total skema ekspor nasional, tiga komoditas utama wajib lewat satu pintu mulai awal 2027 mendatang.
Pemerintah resmi menyiapkan perubahan besar dalam tata kelola ekspor nasional dengan menerapkan sistem satu pintu untuk tiga komoditas strategis, yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan kebijakan tersebut akan mulai dijalankan secara bertahap sejak 1 Juni 2026, sebelum diberlakukan penuh pada 1 Januari 2027 melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Sesuai arahan Bapak Presiden, tiga komoditas CPO, kemudian batu bara dan ferro alloy itu kan nanti ekspornya melalui BUMN. Ekspor dalam hal ini PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau PT DSI,”
ujar Budi di Balai Kartini, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Dalam masa transisi, pemerintah akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kesiapan pelaku usaha beradaptasi dengan sistem baru tersebut.
1 September kita evaluasi lagi sampai 31 Desember. Kalau misalnya perusahaan yang existing sekarang sudah bisa mengalihkan ekspornya ke BUMN, ya berarti nanti PT DSI yang melakukan ekspor. Nah per 1 Januari tahun depan semua sepenuhnya di export melalui PT DSI,”
ucapnya.
Budi menegaskan, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini, mengingat besarnya kontribusi tiga komoditas tersebut terhadap ekspor nasional.
Kalau kita lihat ya, ekspor ketiga produk itu kan besar sekali, totalnya sekitar US$63 miliar, ya berarti sekitar 23 persen dari total export kita ke dunia,”
jelasnya.
Sebelumnya, Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat kendali negara terhadap ekspor sumber daya alam.
Penjualan semua hasil SDA kita dimulai CPO, batu bara dan paduan besi, ferro alloy, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian hasil setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,”
kata Prabowo di DPR RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dan dinilai akan mengubah peta bisnis ekspor nasional secara signifikan.


