Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan terhadap praktik mafia pangan. Penguatan pengawasan dilakukan menyusul gejolak tata niaga pangan yang kerap dimanfaatkan oknum tertentu melalui permainan distribusi, penimbunan, maupun manipulasi harga di lapangan.
Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Irham Waroihan mengatakan praktik mafia pangan umumnya muncul ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan ketahanan pangan nasional.
Setiap ada kebijakan strategis untuk kepentingan negara dan masyarakat, mafia pangan selalu bergerak mencari celah, termasuk dalam tata niaga minyak goreng,”
ujar Irham di Kementan, dikutip Kamis, 28 Mei 2026.
Kementan Perkuat Pengawasan Tata Niaga Sawit dan Minyak Goreng
Ia menegaskan pihaknya bakal memperkuat tata niaga sawit dan minyak goreng melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) agar distribusi serta pasokan tetap terjaga.
Namun, penguatan pengawasan tetap diperlukan agar implementasi kebijakan di lapangan berjalan sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Pengawasan harus dilakukan secara ketat mulai dari hulu sampai hilir karena ini menyangkut kepentingan rakyat banyak,”
ujarnya.

Kementan juga terus berkoordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha dalam menjaga stabilitas pangan nasional.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan stabilisasi harga, ketersediaan pasokan, distribusi, hingga pengendalian cadangan pangan berjalan optimal di lapangan.
Apabila ditemukan praktik pelanggaran seperti penimbunan maupun permainan harga, Kementan memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur.
Penegakan hukum harus memberikan efek jera agar praktik serupa tidak kembali terulang,”
tegas Irham.
Kementan Klaim Tak Akan Diam Lawan Mafia Pangan
Kementan pun meminta masyarakat tetap tenang dan percaya terhadap langkah pengawasan yang terus diperkuat.
Kami berharap masyarakat tetap tenang dan yakin bahwa pemerintah akan terus mengambil langkah nyata, baik melalui pengawasan di lapangan maupun penguatan regulasi. Pemerintah tidak akan tinggal diam melawan mafia pangan,”
tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan penegakan hukum terhadap mafia pangan harus dilakukan secara tegas.
Seperti arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kita diminta mewujudkan swasembada pangan dan penegakan hukum harus ditegakkan manakala ada yang bermain-main. Tidak ada kompromi,”
ujar Mentan Amran.

Skandal Beras Oplosan Jadi Sorotan
Mentan Amran juga menegaskan langkah bersih-bersih mafia pangan dilakukan baik terhadap pelaku di luar pemerintahan maupun internal kementerian.
Menurut data Kementan, pada periode 2024–2025 terdapat 94 kasus mafia pangan yang ditangani, terdiri atas:
- 46 kasus beras,
- 27 kasus pupuk,
- 16 kasus minyak,
- serta 3 kasus yang melibatkan oknum pegawai internal.
Total terdapat 77 tersangka dalam berbagai kasus tersebut.
Selain itu, sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah telah dicabut dalam 10 bulan terakhir.
Salah satu pengungkapan terbesar adalah kasus skandal beras oplosan. Dari 268 sampel yang diperiksa di 13 laboratorium pada 10 provinsi, ditemukan 212 merek beras premium dan medium tidak sesuai standar mutu, berat, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 85,56 persen beras premium tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan. Praktik itu berpotensi merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun.


