DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai regulasi baru.
Pengesahan ini disetujui dalam Rapat Paripurna di DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”
tanya Dasco, Kamis, 4 Juni 2026.
Lantas, peserta rapat pun serentak menjawab “Setuju”.
Respons
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perubahan ini dilakukan untuk memperkuat kerangka regulasi sektor keuangan sekaligus meningkatkan koordinasi antar otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Revisi UU P2SK memuat 17 topik utama perubahan.
“Penyusunan RUU Perubahan atas UU P2SK merupakan langkah strategis dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan, serta memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,”
ujar Purbaya.
Berikut 17 perubahan utama dalam UU P2SK:
- Penguatan kelembagaan LPS;
- Penguatan kelembagaan OJK;
- Penguatan kelembagaan Bank Indonesia;
- Evaluasi kinerja BI, OJK, dan LPS oleh DPR;
- Perluasan cakupan usaha perbankan dan perbankan syariah;
- Demutualisasi Bursa Efek Indonesia;
- Pengaturan transfer margin dalam transaksi pasar keuangan;
- Penerbitan surat utang Danantara (Patriot Bond dan Merah Putih Bond);
- Pengaturan perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi;
- Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas;
- Bursa mineral dan komoditas strategis;
- Penguatan pengaturan aset kripto;
- Pembentukan Satgas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring;
- Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia;
- Perluasan penanganan piutang macet UMKM;
- Penyelidikan dan penyidikan sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif;
- Penguatan pengawasan dan penyehatan perbankan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.



