Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons kabar bank-bank asing mulai menarik dana dalam jumlah besar atau cash out dari Indonesia. Otoritas membantah kabar tersebut, dan dinilai berlebihan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa penarikan dana ke luar negeri oleh bank asing merupakan hal yang wajar dilakukan.
Itu sebenarnya terlalu berlebih-lebihan ya, enggak bener itu sebetulnya. Kalau orang investasi di sini ya, investasi di Indonesia dia mengirimkan misalnya ke sana itu keuntungannya, ya itu kan sesuatu keharusan ya, maksudnya sesuatu yang wajar ya dilakukan,”
ujar Dian di Jakarta Kamis, 9 Juli 2026.
RI Menganut Sistem Devisa Bebas

Menurutnya, saat investor asing sudah menanamkan modalnya di Indonesia, tentu keuntungannya investasi akan dikembalikan ke negara asal. Indonesia pun menganut sistem devisa bebas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.







