Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons kabar bank-bank asing mulai menarik dana dalam jumlah besar atau cash out dari Indonesia. Otoritas membantah kabar tersebut, dan dinilai berlebihan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa penarikan dana ke luar negeri oleh bank asing merupakan hal yang wajar dilakukan.
Itu sebenarnya terlalu berlebih-lebihan ya, enggak bener itu sebetulnya. Kalau orang investasi di sini ya, investasi di Indonesia dia mengirimkan misalnya ke sana itu keuntungannya, ya itu kan sesuatu keharusan ya, maksudnya sesuatu yang wajar ya dilakukan,”
ujar Dian di Jakarta Kamis, 9 Juli 2026.
RI Menganut Sistem Devisa Bebas


Menurutnya, saat investor asing sudah menanamkan modalnya di Indonesia, tentu keuntungannya investasi akan dikembalikan ke negara asal. Indonesia pun menganut sistem devisa bebas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
Namanya orang namanya investasi duit gede di sini terus ada untung, ya boleh dong. Dan undang-undang kita jelas, Undang-Undang devisa bebas, kita lihat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 itu kan,”
terangnya.
Dian menuturkan, yang menjadi larangan apabila dana yang dikirim berasal dari transaksi yang melanggar hukum. Ia menyatakan, saat ini seluruh bank asing yang beroperasi di Indonesia diawasi oleh OJK.
Kapan dilakukan, tahapannya seperti apa tuh sudah diatur atas persetujuan kita. Jadi enggak ada sesuatu yang aneh sebetulnya. Ya kebetulan, ya itu beritanya itu aja saya kalau menurut saya,”
tuturnya.
Sudah Sejak Lama


Dian menilai, aktivitas pengiriman dana ke luar negeri oleh bank asing sudah dilakukan sejak lama. Menurutnya, sejak tahun 1960 bank asing sudah menjalankan aktivitas tersebut.
Jadi kalau itu sebetulnya suatu yang normal dari dulu ya, semenjak mereka investasi di semenjak tahun berapa, tahun 60-an juga ada kan yang sudah berdiri di kita. Itu sesuatu yang normal, normal saja,”
imbuhnya.
Dikutip dari berbagai sumber, sebanyak tiga bank asing menarik dana jumbo ke negaranya, diantaranya Citigroup, HSBC, dan Standard Chartered. Dana yang ditarik mencapai US$640 juta atau sekitar Rp11,5 triliun sejak 2024.
Adapun Standard Chartered mengirim lebih dari Rp1,1 triliun kepada perusahaan induknya, atau setara hampir empat kali laba yang diperoleh di Indonesia pada tahun itu.
Sedangkan HSBC mengirim hampir Rp3 triliun kepada perusahaan induknya tahun lalu, meskipun laba bersihnya di Indonesia kurang dari Rp2,2 triliun, berdasarkan laporan keuangan perusahaan.






















