PT Freeport Indonesia (PTFI) menyiapkan proses pelepasan tambahan 12 persen saham kepada pemerintah sebagai bagian dari kesepakatan perpanjangan izin operasi tambang Grasberg setelah 2041.
Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengatakan proses tersebut menjadi bagian dari pembahasan bersama pemerintah terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI.
Kami sudah menyerahkan drafnya ke pemerintah,”
kata Tony dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 18 Agustus 2026.
Kesepakatan PTFI dan Pemerintah


Pelepasan tambahan 12 persen saham tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara Pemerintah Indonesia, Freeport-McMoRan (FCX), dan PTFI terkait keberlanjutan operasi PTFI setelah masa IUPK saat ini berakhir pada 2041.
Tony mengatakan pemerintah, Freeport-McMoRan, dan PTFI telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada Februari 2026 terkait perpanjangan IUPK setelah 2041 hingga usia tambang.
Pada bulan Februari tahun ini, Pemerintah, Freeport-McMoRan dan PTFI telah menandatangani MOU untuk perpanjangan IUPK PTFI setelah tahun 2041 sampai dengan usia tambang,”
ujar Tony.
Permohonan Izin IUPK ke ESDM


Ia menambahkan, pada pertengahan Juni 2026, PTFI juga telah mengajukan permohonan perpanjangan IUPK kepada pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Tony, perpanjangan IUPK diperlukan untuk memastikan keberlanjutan investasi jangka panjang perusahaan dan mempertahankan lapangan kerja bagi sekitar 30 ribu pekerja PTFI.
Proses pelepasan saham tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian kesepakatan yang mengiringi perpanjangan hak operasi PTFI di tambang Grasberg setelah 2041.
























