Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 10 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Koruptor Tak Dipajang, Maling Ayam Dipermalukan: Ironi Standar Ganda Penegakan Hukum RI
Hukum

Koruptor Tak Dipajang, Maling Ayam Dipermalukan: Ironi Standar Ganda Penegakan Hukum RI

owrite-adi-briantikadusep-malik
Last updated: Januari 15, 2026 10:31 am
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
7 bulan lalu
Share
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr)
SHARE

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi mempertontonkan tersangka korupsi di hadapan publik, memicu babak baru dalam diskursus penegakan hukum. Langkah tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang dinilai sebagai momentum koreksi.

Mungkin rekan-rekan bertanya, ‘Kenapa tidak ditampilkan para tersangkanya?’ Itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP baru,”

kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu 11 Januari 2026.

Langkah ini adalah implementasi Pasal 91 UU KUHAP yang secara spesifik melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah saat penetapan tersangka. Asep menekankan bahwa KUHAP anyar berfokus pada aspek perlindungan HAM, termasuk bagi tersangka pidana korupsi.

Merespons fenomena ini, pengajar STH Indonesia Jentera, Asfinawati, menilai publik salah sasaran jika menuduh KPK melindungi koruptor. Masalah ketidakadilan yang dirasakan publik justru bersumber dari standar ganda yang dipraktikkan institusi Polri.

Isu sebetulnya bukan pada KPK-nya. Yang salah adalah polisi. Polisi harusnya segera menghentikan kebiasaan mempertunjukkan tersangka kepada publik. Karena dalam penyidikan itu belum pasti dia bersalah. Bahkan ketika dia ditangkap pun belum tentu (bersalah),”

kata Asfinawati kepada owrite.

Sorotan lain yakni risiko fatal dari budaya ‘pamer’ tersangka oleh polisi. Polisi tidak berwenang memvonis, bahkan tidak bisa membawa perkara langsung ke pengadilan tanpa persetujuan jaksa.

Orang ditangkap bisa saja ternyata dia tidak bisa dibawa ke pengadilan karena Penuntut bilang ‘ini bukan tindak pidana’. Jadi harusnya kejaksaan dan kepolisian juga tidak mempertontonkan tersangka,”

tambah Asfinawati.

Jika kasus ternyata gugur di Kejaksaan, sanksi sosial berupa wajah yang terpampang di media sudah terlanjur menghancurkan hidup seseorang. Publik kerap membandingkan perlakuan “istimewa” tersangka korupsi yang privasinya dijaga, dengan maling ayam atau pencopet yang wajahnya dipamerkan bahkan dalam kondisi babak belur.

Bagi Asfinawati, solusi atas ketimpangan ini bukan dengan “menurunkan standar” KPK agar ikut-ikutan melanggar privasi, melainkan “menaikkan standar” Kepolisian agar menghormati HAM rakyat kecil sebagaimana diamanatkan KUHAP baru.

Memang pada akhirnya di Indonesia kasus untuk orang-orang kecil itu cenderung lebih tidak diperhatikan,”

ujar dia.

Maka seharusnya untuk seluruh tindak pidana, apa pun jenisnya, tersangka tidak perlu dipamerkan lantaran dia belum pasti bersalah.

Tag:keadilanKorupsikoruptorKPKKUHAP Barupolisi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Keracunan MBG Terus Terjadi, JPPI Bongkar Ancaman Serius: Negara Bangun Budaya Impunitas
By Natania Longdong
Sejumlah siswa menyantap menu makan bergizi gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Desa Cot Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Aceh
1
Keyakinan Konsumen RI Merosot pada Juli 2026, Penghasilan dan Lapangan Kerja Disorot
By Anisa Aulia
Pelamar kerja melakukan wawancara secara tatap muka pada bursa kerja bertajuk Job Market Fair 2026 di BSCC Dome, Balikpapan, Kalimantan Timur. (Sumber: Antara Foto/Angga Palguna/YU)
2
40.759 Orang Keracunan MBG, Audit Nasional Mendesak: Keselamatan Anak Bukan Bahan Uji Coba!
By Natania Longdong
Relawan mengemas menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Polda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (19/1/2026).
3
Denny Indrayana Gelar Sayembara ‘Buru’ Ijazah Asli SMA Gibran: Berhadiah Rp100 Juta
By Rahmat Tunny
Ilustrasi hadiah sayembara mencari ijazah Wakil Presiden Gibran. Rakabuming.
4
Polda Metro Jaya Panggil Bigmo Hari Ini, Dugaan Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape Dibongkar
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi rokok elektronik atau vape.
5

BERITA LAINNYA

Penghormatan terakhir anggota Polisi Polres Minahasa, Vicky Katiangdagho di Polda Sulut
Hukum

Pasal Tak Nyambung dengan Alasan Penangkapan, Aktivis Desak Evaluasi Kasus Dua Warga Jabar

Aktivis Hak Asasi Manusia Asfinawati mengatakan, penangkapan dua warga Jawa Barat AYP…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
4 jam lalu
Ilustrasi tersangka kejahatan dengan tangan terborgol.
Hukum

Dua Warga Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo soal Nuklir Iran, Pakar: Siapa Korbannya?

Penangkapan dua warga Jawa Barat, AYP dan AF, terkait unggahan di media…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
5 jam lalu
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai mendampingi kliennya diperiksa 7 jam. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Misteri 74 Kg Emas di Rumah Eks Jampidsus Febrie, Begini Bantahan Kuasa Hukumnya

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah menjadi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
13 jam lalu
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
Hukum

Praperadilan Febrie Dimulai 18 Agustus, Pengacara Klaim Kantongi Sembilan Kejanggalan

Tim hukum Febrie Adriansyah memastikan akan menguji sejumlah dugaan pelanggaran hukum acara…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
3 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up