Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor Dana Syariah Indonesia (PT DSI) di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Januari 2026. Penggeledahan tersebut terkait Polri yang tengah menyelidiki dugaan kasus fraud atau penipuan.
Berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik,”
ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri, saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Januari 2026.
Dana Syariah diduga melakukan tindak pidana pemalsuan laporan dalam pembukuan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah. Selain itu, kata Ade perusahaan syariah itu diduga juga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting,”
jelasnya.
Dalam rapat dengan DPR RI, PT DSI melaporkan mengalami kerugian yang dialami sebanyak 4.898 lender anggota mereka dengan nilai mencapai Rp1,4 triliun.
Kasus tersebut kemudian diselidiki oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Setelah ditemukan adanya unsur dugaan tindak pidana, Polri memutuskan menaikkan status itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

