Penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di kantor Dana Syariah Indonesia (PT DSI) terkait kasus penipuan atau fraud terhadap para nasabahnya. Sejumlah bukti mulai dari dokumen fisik hingga elektronik diangkut penyidik.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Pol Brigjen Ade Safri, mengatakan penggeledahan di kantor PT DSI kawasan Jakarta Selatan, berlangsung selama kurang lebih 16 jam, yang berlangsung sejak Jumat, 23 Januari 2026. Dari barang bukti yang didapat diantaranya berupa dokumen keuangan perusahaan, pembiayaan dan jaminan, kebijakan internal dan tata kelola perusahaan.
Penyitaan barang bukti baik yang dihasilkan atau diperoleh untuk melakukan tindak pidana yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan terjadi,”
ucap Ade Safri melalui keterangannya, Sabtu, 24 Januari 2026.
Ade Safri melanjutkan barang bukti lain yang disita berupa dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan, termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai agunan borrower macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan.
Sementara itu, dokumen elektronik yang juga diangkut oleh penyidik diantaranya data operasional, data transaksi serta dokumen elektroknik.
Barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan. yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan, yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC,”
ucap dia.
Sebagaimana diketahui, PT DSI melakukan tindak pidana pemalsuan laporan dalam pembukuan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah. Selain itu, kata Ade Safri perusahaan syariah itu diduga juga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting,”
jelasnya.
Dalam rapat dengan DPR RI, PT DSI melaporkan mengalami kerugian yang dialami sebanyak 4.898 lender anggota mereka dengan nilai mencapai Rp1,4 triliun.
Kasus tersebut kemudian diselidiki oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Setelah ditemukan adanya unsur dugaan tindak pidana, Polri memutuskan menaikkan status itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

