Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menghormati putusan Komisi III DPR RI, yang mengusulkan penangguhan penahanan terhadap videografer Amsal Christy Sitepu.
Amsal saat ini tengah berproses hukum dalam kasus dugaan korupsi pembuatan profil desa dalam proyek pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo. DPR juga menyatakan siap menjadi penjamin Amsal dalam kasus tersebut.
Kami menghormati dan memang fungsi DPR untuk mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memenuhi rasa keadilan di masyarakat,”
ujar Anang di Kompleks Kejagung, Senin, 30 Maret 2026.
Anang menerangkan, permohonan Amsal nantinya dapat disampaikan dalam nota duplik pada agenda sidang berikutnya yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Usulan DPR tersebut, tambahnya, tetap akan menjadi pertimbangan majelis hakim yang menangani perkara itu.
Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan majelis hakim yang memutus,”
ucap dia.
Apabila Kejagung dipanggil Komisi III DPR untuk menjelaskan perkara Amsal, sambung Anang, pihaknya akan memenuhi panggilan tersebut.
Kami siap, kami menghormati, dan kami berterima kasih karena ini menjadi bagian dari kontrol bagi kami sebagai penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi,”
ujarnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan terdapat lima kesimpulan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai kasus Amsal Sitepu pada Senin, 30 Maret 2026. Salah satu hasil rapat tersebut adalah DPR siap menjadi penjamin dan mengusulkan penangguhan penahanan Amsal.
Habiburokhman menilai, pendekatan dalam kasus ini harus mempertimbangkan fakta persidangan serta karakteristik pekerjaan di sektor industri kreatif yang memiliki dinamika berbeda dibandingkan sektor lainnya.
Ia menegaskan, bahwa pekerjaan berbasis kreativitas seperti produksi video tidak dapat disamakan dengan sektor yang memiliki standar harga tetap.
Komisi III DPR RI juga menyatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus diiringi pendekatan hukum yang tidak semata-mata berfokus pada pemidanaan.
Selain itu, pengembalian kerugian keuangan negara harus menjadi prioritas dalam proses penegakan hukum.
Awal Mula Kasus Amsal Sitepu
Kasus ini bermula ketika Amsal selaku Direktur CV Promiseland terlibat dalam proyek pengadaan video profil desa dan instalasi komunikasi informatika di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020-2022.
Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp3.478.632.750 tersebut ditujukan untuk 20 desa dengan rata-rata anggaran Rp30 juta per desa. Setelah proyek selesai, para kepala desa menyatakan puas dengan hasil pekerjaan Amsal dalam pembuatan video profil desa.
Namun, Inspektorat Daerah Kabupaten Karo kemudian menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp202.161.980 dari proyek tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menilai kerugian tersebut berasal dari komponen kreatif seperti ide, editing, dan dubbing yang seharusnya tidak menambah biaya karena telah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal.
Kejagung menyebut Amsal diduga melakukan mark up dengan menggandakan komponen biaya dalam RAB proyek pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo.
Biaya untuk editing dan lainnya sudah dianggarkan, tetapi didobelkan lagi dalam RAB,”
ujar Anang.
Amsal Sitepu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karo pada 19 November 2025. Ia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda penuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.


