Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 29 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • MBG
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Periksa Dirreskrimum Polda Metro, Polisi Limpahkan Bukti kepada TNI
Hukum

Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Periksa Dirreskrimum Polda Metro, Polisi Limpahkan Bukti kepada TNI

Ivan OWRITE
Last updated: Maret 30, 2026 2:40 pm
Ivan - Redaktur
Share
Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian dan Pramono Ubaid Tanthowi memberikan keterangan pers setelah memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Senin, 30 Maret 2026.
Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian dan Pramono Ubaid Tanthowi memberikan keterangan pers setelah memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Senin, 30 Maret 2026. (Foto: OWRITE/Adi Briamantika)
SHARE

Komnas HAM telah meminta keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.

Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tiga jam di Kantor Komnas HAM, Senin, 30 Maret 2026. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin Siagian mengatakan meskipun para pelaku ditangani oleh institusi militer, Polda Metro Jaya dipastikan belum menghentikan proses penyelidikan.

Kepolisian juga telah menyerahkan sejumlah dokumen dan sebagian barang bukti kepada pihak TNI untuk keperluan proses hukum para pelaku.

Pihak Polda Metro Jaya menyerahkan beberapa dokumen yang dibutuhkan oleh pihak TNI. Artinya Polda Metro masih terus menyelidiki, tidak semua (dilimpahkan),”

kata Saurlin.

Polisi pun membenarkan para pelaku penyerangan merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Para pelaku saat ini telah ditahan oleh pihak TNI.

Terkait adanya perbedaan jumlah tersangka sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan 2 orang, sementara TNI menetapkan 4 orang dan perbedaan inisial pelaku Komnas HAM menegaskan tidak ada perbedaan substansial.

Seperti rilis yang sudah disampaikan oleh Polda Metro Jaya, terkonfirmasi bahwa mereka dari BAIS dan saat ini mereka sedang ditahan oleh pihak TNI,”

ujar Saurlin.

Peristiwa teror ini terjadi pada malam hari, 12 Maret 2026. Korban, Andrie Yunus, yang dikenal vokal, diserang menggunakan air keras oleh orang tak dikenal.

Insiden ini memicu kecaman luas dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang menuntut perlindungan bagi para pembela HAM di Indonesia.

Serangan brutal tersebut membuat sang aktivis mengalami luka bakar serius hingga 20 persen pada bagian wajah, dada, dan tangannya.

Terungkapnya empat anggota BAIS yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES sebagai pelaku lapangan, memunculkan pertanyaan besar perihal dugaan operasi terencana.

Militer pun bertindak, Kepala BAIS menyerahkan jabatannya ketika pengusutan kasus Andrie berjalan.

Penyerahan jabatan itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusional lantaran pelaku merupakan personel aktif di bawah garis komandonya.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik mundurnya Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo sebagai Kepala BAIS. Muhamad Isnur, salah satu perwakilan TAUD, menegaskan pergantian jabatan di tubuh BAIS tidak bisa diposisikan sebagai substitusi dari proses hukum pidana yang berjalan.

Dalam struktur organisasi militer yang hierarkis, rantai komando melibatkan banyak lapisan kepemimpinan.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan atasan, baik dalam bentuk perintah, persetujuan, maupun pembiaran, maka tindakan yang dilakukan bukan hanya mencopot, tapi juga memproses pihak tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku,”

tegas Isnur dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Maret.

Pencopotan jabatan tanpa diikuti dengan pertanggungjawaban pidana justru berpotensi menjadi mekanisme internal yang menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas.

Isnur juga mengkritik minimnya transparansi dari TNI mengenai kemajuan penyidikan. Menurut temuan awal TAUD, operasi kejahatan yang menargetkan Andrie Yunus diduga kuat melibatkan belasan pelaku, jauh lebih besar dari sekadar empat orang yang diindikasikan oleh Puspom TNI dan Polda Metro Jaya.

Konstruksi pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM ini tidak semestinya dilekatkan hanya pada satu jabatan saja.

Tidak ada penjelasan mengenai akuntabilitas struktur komando menimbulkan kesan kuat adanya upaya menutup-nutupi pertanggungjawaban yang parsial, selektif, dan tidak menyentuh keseluruhan rantai komando,”

jelas Isnur.

Ia mengingatkan pendekatan seperti ini berpotensi mengaburkan akuntabilitas di tingkat pimpinan tertinggi, termasuk Panglima TNI hingga Menteri Pertahanan.

Tag:Andrie YunusDirreskrimumKomnas HAMPolda MetroProses HukumSaurlin SiagianTNI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Wajah 4 terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus ditampilkan di ruang sidang pengadilan militer
Hukum

Empat Prajurit BAIS jadi Terdakwa Penganiayaan Berencana Kasus Andrie Yunus

Empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI didakwa penganiayaan berencana dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi…

By
Rahmat
Adi Briantika
1 Min Read
Situasi Tambang Nikel di Indonesia. (Sumber: Yayasan Indonesia Cerah)
Ekonomi Bisnis

Kuota Nikel Weda Bay Dipangkas Drastis, Eramet: Produksi Habis Pertengahan Mei

Perusahaan tambang nikel PT Weda Bay Nickel (WBN) menghadapi pembatasan kuota produksi bijih nikel pada 2026, setelah pemerintah Indonesia hanya menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) awal sebesar 12…

By
Iren Natania
Dusep
2 Min Read
Wajah 4 terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus ditampilkan di ruang sidang pengadilan militer
Hukum

Perdana, Wajah 4 Pelaku Penyiraman Air Andrie Yunus Dimunculkan di Ruang Sidang

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus oleh 4 anggota Badan Intelejen Strategis…

By
Rahmat
Adi Briantika
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hukum

KPK Dalami Aliran Dana Iklan BJB, Separuh Anggaran Diduga Hilang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
19 jam lalu
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya
Hukum

Mosi Tak Percaya, KontraS Surati Presiden Minta Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Peradilan Umum

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 hari lalu
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya (kiri) bersama Ketua Badan Pengurus KontraS Indria Fernida (kanan) menyampaikan paparan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Hukum

KontraS Tegaskan Tidak Hadiri Sidang Militer Andrie Yunus: Tidak Mencerminkan Asas Keterbukaan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memastikan pihaknya tidak…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
4 hari lalu
Polda Riau ungkap 29 kasus tambang emas ilegal
Hukum

54 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Riau

Polda Riau mengungkapkan sebanyak 29 kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) diungkapkan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
4 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up