Komnas HAM telah meminta keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tiga jam di Kantor Komnas HAM, Senin, 30 Maret 2026. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin Siagian mengatakan meskipun para pelaku ditangani oleh institusi militer, Polda Metro Jaya dipastikan belum menghentikan proses penyelidikan.
Kepolisian juga telah menyerahkan sejumlah dokumen dan sebagian barang bukti kepada pihak TNI untuk keperluan proses hukum para pelaku.
Pihak Polda Metro Jaya menyerahkan beberapa dokumen yang dibutuhkan oleh pihak TNI. Artinya Polda Metro masih terus menyelidiki, tidak semua (dilimpahkan),”
kata Saurlin.
Polisi pun membenarkan para pelaku penyerangan merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Para pelaku saat ini telah ditahan oleh pihak TNI.
Terkait adanya perbedaan jumlah tersangka sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan 2 orang, sementara TNI menetapkan 4 orang dan perbedaan inisial pelaku Komnas HAM menegaskan tidak ada perbedaan substansial.
Seperti rilis yang sudah disampaikan oleh Polda Metro Jaya, terkonfirmasi bahwa mereka dari BAIS dan saat ini mereka sedang ditahan oleh pihak TNI,”
ujar Saurlin.
Peristiwa teror ini terjadi pada malam hari, 12 Maret 2026. Korban, Andrie Yunus, yang dikenal vokal, diserang menggunakan air keras oleh orang tak dikenal.
Insiden ini memicu kecaman luas dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang menuntut perlindungan bagi para pembela HAM di Indonesia.
Serangan brutal tersebut membuat sang aktivis mengalami luka bakar serius hingga 20 persen pada bagian wajah, dada, dan tangannya.
Terungkapnya empat anggota BAIS yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES sebagai pelaku lapangan, memunculkan pertanyaan besar perihal dugaan operasi terencana.
Militer pun bertindak, Kepala BAIS menyerahkan jabatannya ketika pengusutan kasus Andrie berjalan.
Penyerahan jabatan itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusional lantaran pelaku merupakan personel aktif di bawah garis komandonya.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik mundurnya Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo sebagai Kepala BAIS. Muhamad Isnur, salah satu perwakilan TAUD, menegaskan pergantian jabatan di tubuh BAIS tidak bisa diposisikan sebagai substitusi dari proses hukum pidana yang berjalan.
Dalam struktur organisasi militer yang hierarkis, rantai komando melibatkan banyak lapisan kepemimpinan.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan atasan, baik dalam bentuk perintah, persetujuan, maupun pembiaran, maka tindakan yang dilakukan bukan hanya mencopot, tapi juga memproses pihak tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku,”
tegas Isnur dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Maret.
Pencopotan jabatan tanpa diikuti dengan pertanggungjawaban pidana justru berpotensi menjadi mekanisme internal yang menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas.
Isnur juga mengkritik minimnya transparansi dari TNI mengenai kemajuan penyidikan. Menurut temuan awal TAUD, operasi kejahatan yang menargetkan Andrie Yunus diduga kuat melibatkan belasan pelaku, jauh lebih besar dari sekadar empat orang yang diindikasikan oleh Puspom TNI dan Polda Metro Jaya.
Konstruksi pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM ini tidak semestinya dilekatkan hanya pada satu jabatan saja.
Tidak ada penjelasan mengenai akuntabilitas struktur komando menimbulkan kesan kuat adanya upaya menutup-nutupi pertanggungjawaban yang parsial, selektif, dan tidak menyentuh keseluruhan rantai komando,”
jelas Isnur.
Ia mengingatkan pendekatan seperti ini berpotensi mengaburkan akuntabilitas di tingkat pimpinan tertinggi, termasuk Panglima TNI hingga Menteri Pertahanan.


