Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 17 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • BMKG
  • iran
  • Banjir
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Komnas HAM Pertimbangkan Opsi Peradilan Umum hingga TGPF Usut Kasus Andrie Yunus
Hukum

Komnas HAM Pertimbangkan Opsi Peradilan Umum hingga TGPF Usut Kasus Andrie Yunus

owrite-adi-briantikadusep-malik
Last updated: Maret 30, 2026 3:00 pm
Adi Briantika
Dusep
Share
Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian dan Pramono Ubaid Tanthowi memberikan keterangan pers setelah memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Senin, 30 Maret 2026.
Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian dan Pramono Ubaid Tanthowi memberikan keterangan pers setelah memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Senin, 30 Maret 2026. (Foto: OWRITE/Adi Briamantika)
SHARE

Komnas HAM tengah merumuskan rekomendasi skenario penyelesaian hukum kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, yang melibatkan anggota BAIS. 

Merespons desakan dari koalisi masyarakat sipil agar kasus ini ditarik ke peradilan umum, Komnas HAM menyatakan tengah menimbang sejumlah opsi ideal, termasuk peradilan koneksitas dan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin Siagian menyatakan usulan peradilan umum memang menjadi salah satu skenario yang dinilai paling tepat. Meski demikian, keputusan akhir terkait rekomendasi tersebut harus melalui mekanisme rapat internal setelah seluruh proses permintaan keterangan selesai.

Kami akan rapatkan terkait itu, kami akan diskusikan setelah kami merampungkan permintaan keterangan dari berbagai pihak. Tentu banyak skenario, ya. Peradilan umum salah satu yang ideal,”

kata Saurlin di kantor Komnas HAM, Senin, 30 Maret 2026. 

Kemudian, Saurlin berpendapat pihaknya tidak hanya terpaku pada satu opsi. Sebab, kompleksitas kasus yang saat ini masih diselidiki oleh TNI dan Polri, maka alternatif penyelesaian lain pun sedang digodok.

Banyak pilihan yang lain juga. Ada pembentukan TGPF misalnya, atau koneksitas. Banyak pilihan, tapi kami harus diskusikan lebih dahulu apa rekomendasi akhir nanti dari Komnas HAM,”

ucap dia.

Ketika ditanya lebih spesifik ihwal peluang dimasukkannya usulan pembentukan tim pencari fakta independen ke dalam poin rekomendasi resmi Komnas HAM, Saurlin menyatakan hal tersebut sangat mungkin dipertimbangkan.

Ia menekankan apa pun skenario peradilan atau tim pencari fakta yang nantinya direkomendasikan, tujuan utamanya adalah untuk melindungi ruang demokrasi dan mencegah berulangnya teror terhadap aktivis.

Nanti kami rapatkan, tapi saya sebut ada beberapa skenario ideal. Untuk memastikan masyarakat sipil dan lembaga-lembaga demokrasi, kejadian yang sama tidak terjadi lagi di masa mendatang. Kami ingin pastikan itu,”

tegas Saurlin. 

Wajib Peradilan Umum

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menolak penanganan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus melalui peradilan militer.

PSHK mendesak agar perkara yang diduga melibatkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut ditarik sepenuhnya ke yurisdiksi peradilan umum.

Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama mengatakan berdasar prinsip yurisdiksi fungsional, forum peradilan bagi anggota militer harus ditentukan oleh sifat tindak pidana, bukan semata-mata oleh status aktif kemiliteran pelaku.

Penyiraman air keras kepada seorang aktivis HAM di ruang publik, bukan tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi dan tugas kemiliteran. Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer. Kasus ini sepenuhnya adalah tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus anggota TNI,”

kata Rizky dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Maret 2026.

Prinsip ini sejalan dengan standar hukum internasional, seperti penegasan Mahkamah Hak Asasi Manusia Inter-Amerika dan Komentar Umum Nomor 32 Komite HAM PBB, yang melarang penggunaan pengadilan militer untuk perkara pidana umum. Secara hukum nasional, hal ini juga telah diamanatkan dalam Pasal 3 Ayat (4) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

PSHK juga mengkritik penggunaan Pasal 74 Undang-Undang TNI sebagai tameng untuk menunda pemberlakuan peradilan umum bagi militer. Pembiaran aturan peralihan ini selama lebih dari dua dekade dinilai sebagai pembangkangan terhadap amanat reformasi.

Kemudian, Rizky mengingatkan bahwa Pasal 198 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatur bahwa perkara yang melibatkan pelaku militer dan sipil seharusnya diperiksa di peradilan umum, kecuali ada keputusan khusus dari Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum.

Ketika institusi militer diberi kewenangan untuk menyelidiki, menangkap, menahan, memeriksa, dan mengadili anggotanya sendiri, terdapat konflik kepentingan yang tidak dapat diatasi oleh institusi. Pertanyaan tentang siapa yang memerintahkan dan motif sesungguhnya tidak pernah terjawab, jika proses peradilan berlangsung di bawah kendali institusi yang diduga terlibat,”

jelas Rizky.

Peristiwa teror ini terjadi pada malam hari, 12 Maret 2026. Korban, Andrie Yunus, yang dikenal vokal, diserang menggunakan air keras oleh orang tak dikenal. Insiden ini memicu kecaman luas dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang menuntut perlindungan bagi para pembela HAM di Indonesia.

Serangan brutal tersebut membuat sang aktivis mengalami luka bakar serius hingga 20 persen pada bagian wajah, dada, dan tangannya.

Terungkapnya empat anggota BAIS yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES sebagai pelaku lapangan, memunculkan pertanyaan besar perihal dugaan operasi terencana.

Tag:Andrie YunusKomnas HAMPenyiraman Air KerasPeradilan umumTGPFTNI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Gambar ilustrasi tentang RUU Satu Data indonesia, dan potensi kebocoran data
Nasional

(Part I) Catatan Kritis RUU Satu Data Indonesia: Algoritma Negara, Kendali Manusia, dan Kebocoran Sistem

Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan, menyoroti ketidaksinkronan data bantuan sosial yang masih terjadi. Perbedaan data lintas kementerian dan lembaga menjadi persoalan utama yang perlu diselesaikan melalui Rancangan Undang-Undang tentang…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
6 Min Read
Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Saiful Mujani.
Nasional

Saiful Mujani Sebut Prabowo Bias Konfirmasi: “Hanya Dengar yang Mau Didengar”

Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Saiful Mujani memaparkan dampak bila seorang presiden menutup diri terhadap masukan para ahli dan ilmuwan.  Hal ini sebagai respons pernyataan Presiden Prabowo yang…

By
Adi Briantika
Dusep
3 Min Read
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti apel bersama di halaman Kantor Gubernur Sulteng, Palu, Sulawesi Tengah,
Cari Tahu

CPNS 2026 Dibuka? Ini Kesalahan Fatal yang Bikin Gagal Tes CPNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026. Momen ini tentu jadi perhatian masyarakat yang ingin berkarier sebagai aparatur sipil…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Gambar ilustrasi operasi tangkap tangan
Hukum

(Part II) Tsunami OTT KPK Awal 2026: Lingkaran Setan Utang Pilkada dan Reformulasi Pengawasan Daerah

Dalam konteks kepala daerah yang terjerat ini, beberapa di antaranya terkait dengan…

Amin Suciadyowrite-adi-briantika
By
Amin Suciady
Adi Briantika
11 jam lalu
Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta
Hukum

Ombudsman Buka Suara Setelah Pentolannya ‘Diseret’ Kejagung Terkait Kasus Korupsi

Ombudsman RI angkat suara terkait kasus penangkapan yang melibatkan Hery Susanto oleh…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Iren Natania
Ivan
11 jam lalu
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza.
Hukum

Kasus Andrie Yunus Bisa Melebar! Yusril: Kalau Sipil Terlibat, Masuk Jalur Koneksitas

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyinggung…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
11 jam lalu
gambar ilustrasi pejabat daerah ditangkap KPK
Hukum

(Part I) Tsunami OTT KPK Awal 2026: Lingkaran Setan Utang Pilkada dan Reformulasi Pengawasan Daerah

KPK menggelar 10 Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kurun waktu Januari hingga…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
11 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up