Komnas HAM tengah merumuskan rekomendasi skenario penyelesaian hukum kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, yang melibatkan anggota BAIS.
Merespons desakan dari koalisi masyarakat sipil agar kasus ini ditarik ke peradilan umum, Komnas HAM menyatakan tengah menimbang sejumlah opsi ideal, termasuk peradilan koneksitas dan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin Siagian menyatakan usulan peradilan umum memang menjadi salah satu skenario yang dinilai paling tepat. Meski demikian, keputusan akhir terkait rekomendasi tersebut harus melalui mekanisme rapat internal setelah seluruh proses permintaan keterangan selesai.
Kami akan rapatkan terkait itu, kami akan diskusikan setelah kami merampungkan permintaan keterangan dari berbagai pihak. Tentu banyak skenario, ya. Peradilan umum salah satu yang ideal,”
kata Saurlin di kantor Komnas HAM, Senin, 30 Maret 2026.
Kemudian, Saurlin berpendapat pihaknya tidak hanya terpaku pada satu opsi. Sebab, kompleksitas kasus yang saat ini masih diselidiki oleh TNI dan Polri, maka alternatif penyelesaian lain pun sedang digodok.
Banyak pilihan yang lain juga. Ada pembentukan TGPF misalnya, atau koneksitas. Banyak pilihan, tapi kami harus diskusikan lebih dahulu apa rekomendasi akhir nanti dari Komnas HAM,”
ucap dia.
Ketika ditanya lebih spesifik ihwal peluang dimasukkannya usulan pembentukan tim pencari fakta independen ke dalam poin rekomendasi resmi Komnas HAM, Saurlin menyatakan hal tersebut sangat mungkin dipertimbangkan.
Ia menekankan apa pun skenario peradilan atau tim pencari fakta yang nantinya direkomendasikan, tujuan utamanya adalah untuk melindungi ruang demokrasi dan mencegah berulangnya teror terhadap aktivis.
Nanti kami rapatkan, tapi saya sebut ada beberapa skenario ideal. Untuk memastikan masyarakat sipil dan lembaga-lembaga demokrasi, kejadian yang sama tidak terjadi lagi di masa mendatang. Kami ingin pastikan itu,”
tegas Saurlin.
Wajib Peradilan Umum
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menolak penanganan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus melalui peradilan militer.
PSHK mendesak agar perkara yang diduga melibatkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut ditarik sepenuhnya ke yurisdiksi peradilan umum.
Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama mengatakan berdasar prinsip yurisdiksi fungsional, forum peradilan bagi anggota militer harus ditentukan oleh sifat tindak pidana, bukan semata-mata oleh status aktif kemiliteran pelaku.
Penyiraman air keras kepada seorang aktivis HAM di ruang publik, bukan tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi dan tugas kemiliteran. Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer. Kasus ini sepenuhnya adalah tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus anggota TNI,”
kata Rizky dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Maret 2026.
Prinsip ini sejalan dengan standar hukum internasional, seperti penegasan Mahkamah Hak Asasi Manusia Inter-Amerika dan Komentar Umum Nomor 32 Komite HAM PBB, yang melarang penggunaan pengadilan militer untuk perkara pidana umum. Secara hukum nasional, hal ini juga telah diamanatkan dalam Pasal 3 Ayat (4) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
PSHK juga mengkritik penggunaan Pasal 74 Undang-Undang TNI sebagai tameng untuk menunda pemberlakuan peradilan umum bagi militer. Pembiaran aturan peralihan ini selama lebih dari dua dekade dinilai sebagai pembangkangan terhadap amanat reformasi.
Kemudian, Rizky mengingatkan bahwa Pasal 198 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatur bahwa perkara yang melibatkan pelaku militer dan sipil seharusnya diperiksa di peradilan umum, kecuali ada keputusan khusus dari Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum.
Ketika institusi militer diberi kewenangan untuk menyelidiki, menangkap, menahan, memeriksa, dan mengadili anggotanya sendiri, terdapat konflik kepentingan yang tidak dapat diatasi oleh institusi. Pertanyaan tentang siapa yang memerintahkan dan motif sesungguhnya tidak pernah terjawab, jika proses peradilan berlangsung di bawah kendali institusi yang diduga terlibat,”
jelas Rizky.
Peristiwa teror ini terjadi pada malam hari, 12 Maret 2026. Korban, Andrie Yunus, yang dikenal vokal, diserang menggunakan air keras oleh orang tak dikenal. Insiden ini memicu kecaman luas dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang menuntut perlindungan bagi para pembela HAM di Indonesia.
Serangan brutal tersebut membuat sang aktivis mengalami luka bakar serius hingga 20 persen pada bagian wajah, dada, dan tangannya.
Terungkapnya empat anggota BAIS yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES sebagai pelaku lapangan, memunculkan pertanyaan besar perihal dugaan operasi terencana.




