Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin Siagian mengatakan pihaknya bakal memanggil jajaran TNI dalam pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
Kami mau memanggil institusi TNI (untuk diperiksa). Kami belum tahu siapa yang datang, tentu yang tertinggi adalah Panglima. Tapi kami belum tahu siapa yang akan datang,”
kata Saurlin di kantor Komnas HAM, Senin, 30 Maret 2026.
Belum diketahui pasti kapan pemanggilan tersebut berlangsung. Namun, Komnas HAM juga bakal memeriksa ahli dan saksi korban.
Kemudian secara akal sehat, peristiwa yang menimpa Andrie telah memenuhi unsur pelanggaran HAM lantaran telah memenuhi definisi yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Unsur pelanggaran HAM itu sebenarnya sederhana. Ada pelaku, ada substansi pelanggarannya, bisa dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Semua common sense mengatakan, ya, memenuhi sebagai pelanggaran HAM,”
ujar Saurlin.
Meski indikasi pelanggaran HAM sudah terlihat jelas, Saurlin menegaskan Komnas HAM masih perlu menggelar rapat pleno untuk menetapkan status tersebut menjadi sebuah rekomendasi resmi kelembagaan.
Adapun mengenai potensi kasus ini dinaikkan menjadi pelanggaran HAM berat, ia menyatakan pihaknya belum membahas sejauh itu.
Hari ini, Komnas HAM memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama tiga jam. Ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada si polisi.
Mula Polemik
Kasus Andrie Yunus bermula pada pukul 23.37 WIB, Kamis, 12 Maret. Saat itu, Andrie yang sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I tiba-tiba dihampiri oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai motor berlawanan arah.
Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga membuat baju yang dikenakannya meleleh. Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku yang menggunakan helm dan penutup wajah langsung kabur memacu kendaraannya ke arah Jalan Salemba Raya.
Akibat siraman tersebut, Andrie mengalami luka bakar tingkat primer sebesar 20 persen dan masih dirawat di RSCM Jakarta.
Sementara, para tersangka dalam kasus ini yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka masih ditahan di Rutan Pomdam Jaya.
Presiden Prabowo pun merespons kasus Andrie Yunus. Kepala Negara secara tegas mengutuk tindakan tersebut dan menjamin pengusutan kasus akan dilakukan hingga ke dalang utama, tanpa pandang bulu.
Hal tersebut disampaikan Prabowo saat berdialog dengan sejumlah tokoh di kediamannya di Hambalang, Selasa,17 Maret 2026. Ia merespons pertanyaan mengenai maraknya dugaan kekerasan terhadap pembela HAM dan penyempitan ruang demokrasi.
Presiden Prabowo sepakat dengan pandangan sejumlah pihak yang menyebut insiden ini bukan sekadar tindak kriminal biasa.
Ya, pastilah. Ini terorisme, iya, kan? Tindakan biadab, harus kami kejar, harus kami usut. Sampai ke bukan hanya pelaku lapangan, tapi siapa yang nyuruh? Siapa yang bayar?”
kata Prabowo.
Lebih lanjut, presiden pun memberikan jaminan langsung bahwa tidak ada perlindungan hukum bagi pihak manapun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelakunya berasal dari institusi negara.
Ya, jelas. Yang berseragam tidak akan dilindungi, tidak akan ada impunitas. Tidak akan. Saya menjamin,”
tegas dia.
Perihal wacana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen untuk membantu kepolisian dalam kasus ini, Presiden menyatakan sikap terbuka, namun dengan syarat ketat.
Jangan Peradilan Militer
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Pusat Polisi Militer TNI untuk segera menyerahkan para terduga pelaku kepada Polda Metro Jaya.
TAUD menolak keras potensi diseretnya kasus ini ke ranah peradilan militer, lantaran rekam jejak sistem militer dinilai kerap menjadi ruang impunitas dan melindungi pelaku kejahatan dari jerat hukum maksimal.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Direktur LBH Jakarta sekaligus perwakilan TAUD, Fadhil Alfathan, merespons dinamika terbaru penanganan kasus yang dinilai semakin sarat kejanggalan dan tumpang tindih kewenangan antar-institusi.


