Kuasa hukum Rismon Sianipar Hasiholan, Jamhada Girsang, mengaku penyidik Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu dikatakan Jamhada setelah menemani Rismon bertemu dengan penyidik untuk finalisasi surat SP3.
Jadi rekan-rekan, hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi, saya katakan finalisasi SP3 artinya sudah final,”
ucap Jamhada di Polda Metro Jaya.
Jamhada mengaku tidak ingin berbicara panjang lebar mengenai surat tersebut, sebab bakal disampaikan secara resmi oleh pihak kepolisian. Setelahnya, dia bakal menyampaikan hal tersebut ke publik.
Besok Dir akan rilis dulu, baru 15 menit kemudian kami rilis secara total,”
ujarnya.
Dia menambahkan, upaya SP3 itu membuahkan hasil setelah menempuh restorative justice sejak 3 Maret lalu. Rismon juga telah bertemu langsung dengan Jokowi dan meminta maaf.
Kurang lebih 1,5 bulan pengajuan restorative justice dari klien kami. Tapi ya syukur, semua perjalanan itu karena kita tempuh sesuai prosedur hukum,” kata Jamhada.
Ketika disinggung lagi mengenai dokumen SP3 yang untuk kliennya, Jamhada enggan berbicara lebih jauh.
Yang jelas final-lah hari ini,”
tutupnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus tudingan ijazah palsu ini, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lebih dulu mengajukan RJ ke penyidik Polda Metro.
Setelah mereka bertemu langsung dengan Jokowi, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, status keduanya sebagai tersangka otomatis dihapus.
Langkah itu kemudian diikuti Rismon dengan lebih dulu mengajukan permohonan RJ ke Polda Metro.

