Oditurat atau Jaksa militer menyatakan berkas perkara kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) telah dinyatakan lengkap.
Iya (berkas dinyatakan lengkap),”
kata Oditur Milter II-07 Kolonel Chk Andri Wijaya dikonfirmasi Owrite.id, Rabu, 15 April 2026.
Dengan demikian, keempat tersangka prajurit Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI inisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) bakal disidangkan ke Pengadilan Militer Jakarta Timur.
Rencananya, Oditurat bakal melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua besok berikut para tersangka beserta barang bukti.
Rencana besok pagi kami limpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta,”
ujar Andri.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada 12 Maret. Dia disiram air keras oleh orang tak dikenal saat mengendarai motor.
Kasus tersebut melibatkan empat prajurit TNI berasal dari satuan BAIS matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) inisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda).
Hanya dalam waktu sepekan oditur militer menyatakan berkas perkara lengkap semenjak dilimpahkan dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Selasa, 7 April 2026.
Puspom TNI saat ini telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Ouditurat militer Jakarta atau jaksa militer Jakarta pada Selasa, 7 April 2026.
Namun demikian, hingga saat ini Mabes TNI belum menjelaskan kronologis maupun wajah dari keempat pelaku.
Pihak TNI masih bungkam dan berdalih penyelidikan kasus tersebut telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel.


