Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 3 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • prabowo
  • MBG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Logika Terbalik Sidang Militer: Sudah Disiram Air Keras, Andrie Yunus Malah Diancam Pidana oleh Hakim
Hukum

Logika Terbalik Sidang Militer: Sudah Disiram Air Keras, Andrie Yunus Malah Diancam Pidana oleh Hakim

owrite-adi-briantika
Last updated: Mei 3, 2026 12:16 pm
Adi Briantika - Asred
Share
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono, dan Serda Edi Sudarko di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono, dan Serda Edi Sudarko di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. (ANTARA FOTO/Fauzan/tom.)
SHARE

Sidang perdana penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus digelar Mahkamah Militer II-08 Jakarta dengan mendengarkan dakwaan oditur, 29 April 2026.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyampaikan bahwa jika saksi, yakni Andrie Yunus, tidak hadir maka bisa dikenakan sanksi pidana.

“Sikap majelis hakim yang menyampaikan bahwa saksi andri Yunus akan dapat sanksi pidana merupakan bentuk ancaman secara langsung terhadap diri Andrie Yunus, yang artinya menjadikan ia korban untuk kedua kalinya,”

kata Ketua Badan Pengurus Indonesia RISK Centre Julius Ibrani, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 3 Mei 2026.

Padahal, Andrie Yunus sendiri telah mendapatkan jaminan perlindungan mennyeluruh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Koran (LPSK) tak berapa lama setelah ia diserang oleh anggota BAIS TNI.

Sejak awal, Andrie Yunus sebagai saksi sekaligus korban menolak kasusnya diadili oleh pengadilan militer secara terbuka dengan sebuah pernyataan mosi tidak percaya kepada publik pada 3 April 2026 dan secara resmi juga disampaikannya dalam persidangan uji materi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Mahkamah Konstitusi.

Pada Pasal 1 Ayat (6) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mendefinisikan ancaman sebagai menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga saksi dan/atau korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.

“Proses pemaksaan Andrie Yunus untuk bersaksi di muka pengadilan tersebut lebih pada mengutamakan sisi kepentingan militer dibanding kepentingan keadilan korban. Hal ini terbukti dengan tidak dilakukannya pemeriksaan terutama terhadap orang yang diduga menyuruh melakukan atau setidak-tidaknya memberikan perintah,”

terang Julius.

Enggan Cari Aktor?

Publik pun sama sekali tak mendengar pihak TNI akan mengembangkan investigasinya untuk mengusut atasan pelaku untuk bertanggungjawab. Sebaliknya, militer justru menggunakan dalih para pelaku lapangan mengambil tindakan sendiri dengan dasar dendam pribadi. Alasan tersebut menunjukan minimnya sikap profesionalisme dan sikap problematik institusi TNI dalam menghormati hak konstitusional warga negara dan HAM.

Penolakan tersebut merupakan hak dari Andrie Yunus selaku korban yang dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan konstitusi serta tidak ada satupun entitas yang dapat memaksa dirinya untuk memberikan kesaksian.

“Persidangan kasus ini dalam peradilan militer ini sudah seharusnya menjadi pertanda reformasi peradilan militer adalah sebuah keharusan dan signifikan setelah hampir dua dasawarsa mengalami stagnasi dan berdampak pada pelanggengan praktik impunitas,”

ucap Julius.

Dalam perkara ini, para terdakwa yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka. Alasan mereka menyerang Andrie karena pemuda itu dianggap melecehkan TNI saat dia menginterupsi rapat revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025 yang berlangsung di Hotel Fairmont.

Tag:Air KerasAndrie YunusBAIS TNIHAMkontrasMiliterPeradilan MiliterTNI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ayam balado yang siap disajikan.
Hype

Dompet Aman, Lidah Puas! Contek Resep Ayam Krispi Balado Devina Hermawan Buat Bekal Ngantor

Senin kadang bikin kelabakan. Banyak orang bingung menentukan menu bekal ke kantor yang praktis, enak, dan tetap menggugah selera saat jam makan siang tiba. Pilihan yang itu-itu saja sering membuat…

By
Syifa Fauziah
Adi Briantika
3 Min Read
Tangkapan layar video Amien Rais yang viral usai tanggapi kedekatan Presiden Prabowo dan Teddy Indra Wijaya. (Foto X/@Korban Ceklist Satu)
Nasional

Tak Gentar Diseret ke Meja Hijau Soal Video Prabowo-Teddy, Ini Syarat dari Amien Rais

Amien Rais menegaskan, siap menghadapi proses hukum terkait video pernyataannya soal kedekatan Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya, dibawa ke jalur hukum. Meski demikian, Ketua Majelis Syura Partai…

By
Amin Suciady
3 Min Read
Penumpang kereta rel listrik (KRL) meletakkan buket bunga di meja pascainsiden tabrakan antara KRL Commuterline dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/4/2026). Sejumlah penumpang KRL meletakkan bunga di area tersebut sebagai ungkapan duka cita atas tewasnya 16 orang dalam kecelakaan itu.
Megapolitan

Tragedi KRL vs Argo Bromo Anggrek: Ratusan Bunga Dukacita Penuhi Stasiun Bekasi Timur

Sebagai ucapan duka atas tragedi kecelakaan maut dua kereta, warga dan penumpang KRL Commuter Line meletakkan karangan bunga di Stasiun Bekasi Timur. Dilansir dari TikTok @ceritabekasi_, ratusan bunga memenuhi area…

By
Syifa Fauziah
Adi Briantika
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Komandan Kopaska Koarmada RI Laksamana Pertama TNI Sadarianto (tengah) berfoto bersama saat upacara Pembukaan Latihan Pasukan Khusus Kopaska TNI AL TA 2026 di Puskopaska, Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/4/2026). Latihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan operasi khusus dalam penanganan pembajakan pesawat dan bahan peledak, khususnya di Pangkalan Udara TNI AL.
Hukum

Awas Aturan Sungsang: Cissrec Sentil RPP TNI Jangan Salip UU KKS

Chairman Cissrec Pratama Persadha berpendapat pengesahan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS)…

owrite-adi-briantika
By
Adi Briantika
7 jam lalu
Personel TNI mengikuti apel kesiapan pasukan pengamanan peringatan Hari Buruh di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 24.980 personel untuk pengamanan aksi Hari Buruh di Jakarta yang berpusat di kawasan Monas dan depan Gedung DPR/MPR.
Hukum

RPP Tugas TNI dalam Objek Vital Nasional, Pakar Ingatkan Risiko Militerisasi Data Sipil

Rancangan Peraturan Pemerintah soal Tugas TNI yang diduga membuka ruang bagi militer…

owrite-adi-briantika
By
Adi Briantika
7 jam lalu
Ilustrasi dokter
Hukum

PBHI Kecam Kematian Dokter Internship RSUD Daud Arif: Bentuk Kerja Paksa Modern

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) memprotes keras wafatnya…

owrite-adi-briantika
By
Adi Briantika
8 jam lalu
Kantor Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Hukum

Diduga Difitnah, Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik Eks ART

Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina, diduga melaporkan balik eks…

owrite-adi-briantika
By
Adi Briantika
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up