Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sinyal dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi tata kelola MBG. Penyidik tidak luput merencanakan pemeriksaan Kepala BGN Nanik S. Deyang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan dirinya tidak pernah mengatakan untuk meminta keterangan Nanik. Hanya saja wacana pemeriksaan tersebut tergantung pada kebutuhan peyidik.
“Kami tidak menyatakan tidak meminta keterangan. Kami cuma bilang, semua saksi yang mengetahui, mengalami sendiri, pasti berpotensi untuk dimintai keterangan,”
ucap Syarief di kompleks Kejagung, Selasa, 23 Juni 2026.
Nanik sering dikaitkan dalam korupsi MBG. Sebab, sebelum menjadi Kepala, ia merupakan Wakil Kepala BGN. Nama Nanik semakin santer setelah Sony membongkar dugaan keterlibatan Nanik dalam jual-beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Hanya saja Syarief belum bisa memastikan kapan penyidik bakal mengklarifikasi Nanik.
“(Saksi) yang bisa menerangkan adanya tindak pidana akan kami pertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,”
kata dia.
Belum Auto Salah
Dia menegaskan status saksi tidak serta-merta seseorang terlibat dalam tindak pidana.
“Semua orang yang mengetahui dan mengalami itu berpotensi diperiksa sebagai saksi, tapi semua saksi belum tentu melakukan penyimpangan,”
jelas Syarief.
Selain itu, penyidik Kejagung masih mendalami daftar 41 nama yang dibongkar oleh Sony. Penyidik mendalami keterlibatan masing-masing nama terhadap perkara, termasuk rekam jejak komunikasi.
“Kami cek dan perdalam isi percakapannya. Sehingga membutuhkan waktu,”
kata mantan Kajari Jaksel itu.
Setengah Lusin
Total ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini mereka adalah trio bos BGN Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya; Asep Yusuf Somantri selaku tangan kanan Sony Sanjaya; Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal Andrie Mulyono; Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Dari penjelasan Kejagung, ada dua modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Dadan Hindayana cs. Modus pertama terkait dugaan jual-beli titik SPPG di sejumlah wilayah di Indonesia. Berdasar permainan titik dapur MBG itu, Dadan cs diduga bisa mengantongi uang Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi dengannya.
Modus kedua yakni pada pengadaan 21.801 unit motor listrik yang menelan anggaran sebesar Rp1,03 triliun dari pihak vendor PT YAT. Kemudian, pengadaan lain seperti 32.000 sepasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch.
Pengadaan itu tidak sesuai ketentuan untuk operasional BGN. Penyidik menduga ada intervensi Dadan cs kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan mendorong agar pengadaan itu tetap dilakukan.























