“Mengenai Tan Kian, ini bisa dianalisis bagaimana proses persidangan, alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah (dia) bisa (jadi) tersangka atau tidak. Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi, tetapi semua bisa dievaluasi kembali,”
aku Febrie.
Nama pengusaha properti Tan Kian pernah terseret dalam dua periode megaskandal PT Asabri (Persero), yakni pada kasus korupsi Asabri jilid 1 (tahun 2008) dan jilid 2 (tahun 2021). Namun, pada kedua peristiwa hukum tersebut, ia lolos dari jerat pidana setelah mengembalikan dana dan melalui proses penyidikan yang tidak menemukan perbuatan melawan hukum.
Kasus korupsi PT Asabri telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) untuk sebagian besar terdakwanya, termasuk putusan kasasi maupun penolakan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung.
Usut Tiga Perkara
Saat ini penyidik Kortastipikor Polri dan Polda Metro Jaya menelusuri tiga kasus korupsi dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang, yakni korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, pencucian uang PT Asabri, dan korupsi Krakatau Steel.
Pada proses penyidikan kali ini penyidik telah menggeledah 13 lokasi, yang salah satu titiknya menyasar kediaman Febrie di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Di rumah itu penyidik menyita uang senilai ratusan miliar rupiah dan satu koper berisi emas batangan seberat 74 Kg yang ditemukan dalam brankas tersembunyi dibalik kompartemen kayu. Kemudian berbagai mata uang asing senilai Rp476 miliar.
Kemudian Di kafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menemukan sebuah brankas berisi uang total Rp60 miliar berupa dolar Singapura, dolar AS, dan rupiah. Brankas itu tersembunyi di balik kompartemen kayu di dalam kafe.
Lalu, di Koin Money Changer, Cipete, penyidik menyita Rp7,2 miliar yang juga dalam bentuk berbagai mata uang asing yang dikemas dalam 16 paket.