Nama Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. tengah jadi pembicaraan publik seiring perannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia.
Selama memimpin bidang tindak pidana khusus di Kejagung, ia berada di garis depan penegakan hukum terhadap berbagai kasus yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Febrie Adriansyah resmi dilantik sebagai Jampidsus pada 10 Januari 2022 oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 180/TPA Tahun 2021 dan Nomor 181/TPA Tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Saat melantik para pejabat eselon I, Jaksa Agung menegaskan bahwa mutasi dan promosi merupakan bagian dari kebutuhan organisasi untuk meningkatkan optimalisasi kinerja.
Ia juga mengingatkan setiap pejabat agar menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi.
Bukan Sosok Baru di Korps Adhyaksa
Febrie bukanlah sosok baru di Korps Adhyaksa. Pria kelahiran Jakarta, 19 Februari 1968 itu menghabiskan masa mudanya di Jambi.
Ia bahkan menempuh pendidikan hukum di Universitas Jambi sebelum meraih gelar doktor di Universitas Airlangga.
Kariernya sebagai jaksa dimulai pada 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci. Berkat rekam jejaknya yang gemilang, ia dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga akhirnya dipercaya memimpin Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Sebagai Jampidsus, Febrie memimpin salah satu unsur pembantu Jaksa Agung yang bertanggung jawab menangani perkara tindak pidana khusus.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017, bidang ini memiliki kewenangan melaksanakan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, hingga pengawasan pelaksanaan pidana dalam perkara tindak pidana khusus.
Lingkup penanganan Jampidsus meliputi perkara korupsi, tindak pidana pencucian uang, pelanggaran hak asasi manusia berat, terorisme, serta berbagai tindak pidana khusus lainnya.
Selain itu, Jampidsus juga bertugas merumuskan kebijakan penegakan hukum, melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga, serta memperkuat kerja sama penegakan hukum di dalam maupun luar negeri.
Menangani Sejumlah Perkara Besar


Di bawah kepemimpinan Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung menangani sejumlah perkara besar. Beberapa di antaranya adalah kasus dugaan korupsi tata niaga timah, dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, hingga berbagai perkara megakorupsi lainnya.
Selain fokus pada penindakan, Kejaksaan Agung juga mengedepankan upaya pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset dan pengembalian hasil tindak pidana kepada negara.
Perjalanan Febrie sebagai Jampidsus juga tidak lepas dari tantangan yang menghadang. Pada 2024, ia sempat mengalami dugaan penguntitan saat menangani perkara besar.
Meski demikian, ia tetap melanjutkan tugasnya dalam memimpin penanganan berbagai kasus tindak pidana khusus.
Sebagai salah satu dari enam Jaksa Agung Muda di lingkungan Kejaksaan Agung, posisi Jampidsus memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hingga kini, Febrie Adriansyah masih menjadi salah satu figur sentral dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana khusus yang menjadi perhatian publik.

























