Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi menuai kritik. Hukuman terlalu ringan meski ia meyebabkan kematian seorang remaja inisial MHS (15 tahun).
Politisi PDI Perjuangan Mohammad Guntur Romli mempertanyakan rasa keadilan di balik vonis yang dinilainya terlalu ringan untuk kasus yang menyebabkan nyawa anak hilang.
Melalui akun Facebook pribadinya, Guntur Romli melontarkan kritik tajam terhadap putusan tersebut. Hukuman yang dijatuhkan hakim tidak sebanding dengan nyawa korban.
“Semurah inikah nyawa rakyat di negeri ini? Hanya dihukum 10 bulan menghilangkan nyawa. Itulah harga yang diputuskan pengadilan militer untuk nyawa MHS— seorang remaja 15 tahun yang dianiaya hingga tewas oleh Sertu Riza Pahlivi,”
kata Guntur Romli yang dikutip, Minggu, 31 Mei 2026.
Kekecewaan juga dirasakan keluarga korban. Guntur menggambarkan suasana pilu yang dialami ibu korban, Lenny Damanik, usai mengetahui putusan pengadilan tersebut.
“Ibu Lenny Damanik, sang ibu, menggenggam erat foto anaknya sambil menangis histeris di halaman Pengadilan Militer I-02 Medan,”
ujar Guntur.
Persoalan tidak hanya berhenti pada vonis yang dianggap jauh dari rasa keadilan. Ia juga menyoroti proses hukum yang dinilai merugikan keluarga korban, karena kehilangan kesempatan menempuh upaya hukum lebih lanjut.
“Tidak hanya vonis ringan yang tidak masuk akal dan tidak memenuhi rasa keadilan, keluarga korban juga kehilangan hak kasasi. Putusan banding pun baru diketahui keluarga korban tiga bulan setelah dibacakan,”
tegas dia.
Desak Presiden
Sorotan tajam itu kemudian diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang otoritas tertinggi atas institusi pertahanan dan militer.
Guntur Romli meminta kepala negara tidak menutup mata terhadap kasus yang telah memicu kemarahan publik tersebut.
“Presiden Prabowo sebagai Panglima Tertinggi, tidak boleh diam!”
ucap Guntur.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai transparansi dan rasa keadilan dalam proses peradilan militer, terutama ketika perkara melibatkan korban sipil dan anggota TNI sebagai pelaku.
Vonis atas perkara ini kini menjadi sorotan luas dan memicu tuntutan agar negara memberikan perhatian serius terhadap hak-hak korban dan keluarganya.
Awal Perkara
Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat malam, 24 Mei 2024, di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan. MHS tengah keliuar rumah untuk membeli makan, Saat itu, sejumlah personel militer—termasuk Sertu Riza Pahlivi—terlibat dalam patroli atau penertiban aksi tawuran remaja yang marak terjadi di wilayah tersebut.
Kala itu MHS melintasi daerah sekitar jembatan rel kereta api yang saat itu sedang terjadi tawuran dan hanya melihat keriuhan tersebut. Ketika patroli TNI datang membubarkan massa, situasi menjadi kacau.
Sertu Riza menangkap MHS, kemudian memukulinya hingga MHS jatuh dari jembatan atas rel dan tak sadarkan diri. Lantas MHS dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.



