Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus menjalani sidang tuntutan, 3 Juni 2026. Oditur menuntut mereka 2,5 tahun penjara.
Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
“Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa,”
kata Oditur Militer II-07 Jakarta dalam amar tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Pertimbangan
Dalam tuntutannya, oditur turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal memberatkan yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI; menyebabkan luka berat terhadap Andrie Yunus.
Sementara hal meringankan antara lain terdakwa belum pernah terlibat kasus hukum apa pun dan jujur selama persidangan. Para terdakwa pun mengaku menyesali tindakannya dan berjanji tidak mengulangi.
Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 469 Ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) juncto Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) pada dakwaan primer.
Para terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) juncto Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) dalam dakwaan subsidair.
Sedangan untuk dakwaan lebih subsidair, mereka dijerat Pasal 467 Ayat (1) (penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun) juncto Ayat (2) KUHP (jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun) juncto Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

