Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus menjalani sidang tuntutan, 3 Juni 2026. Oditur menuntut mereka 2,5 tahun penjara.
Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
“Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa,”
kata Oditur Militer II-07 Jakarta dalam amar tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Pertimbangan
Dalam tuntutannya, oditur turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.






