Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 8 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Bikin Andrie Yunus Luka Berat Tapi Janji Tak Ulangi, 4 Terdakwa Kasus Air Keras Dituntut 2,5 Tahun
Hukum

Bikin Andrie Yunus Luka Berat Tapi Janji Tak Ulangi, 4 Terdakwa Kasus Air Keras Dituntut 2,5 Tahun

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 3, 2026 12:38 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
3 bulan lalu
Share
Empat terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Empat terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (2/6/2026). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.)
SHARE

Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus menjalani sidang tuntutan, 3 Juni 2026. Oditur menuntut mereka 2,5 tahun penjara.

Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

“Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa,”

kata Oditur Militer II-07 Jakarta dalam amar tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Baca juga:
Pigai Sentil Vonis Banding 4 Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus:… Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyoroti putusan banding empat terdakwa…
Pemecatan 2 Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dibatalkan, Pigai Dorong… Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta pembatalan pemecatan dua prajurit…
Kasus Andrie Yunus: Hukuman Dipangkas, Pemecatan Dibatalkan, Impunitas Prajurit TNI… Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam putusan banding Pengadilan Militer…
  • Pigai Sentil Vonis Banding 4 Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus: Jangan Ukur…
  • Pemecatan 2 Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dibatalkan, Pigai Dorong Kasasi hingga…
  • Kasus Andrie Yunus: Hukuman Dipangkas, Pemecatan Dibatalkan, Impunitas Prajurit TNI Menguat

Pertimbangan

Dalam tuntutannya, oditur turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal memberatkan yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI; menyebabkan luka berat terhadap Andrie Yunus.

Sementara hal meringankan antara lain terdakwa belum pernah terlibat kasus hukum apa pun dan jujur selama persidangan. Para terdakwa pun mengaku menyesali tindakannya dan berjanji tidak mengulangi. 

Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 469 Ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) juncto Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) pada dakwaan primer.

Para terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) juncto Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) dalam dakwaan subsidair.

Sedangan untuk dakwaan lebih subsidair, mereka dijerat Pasal 467 Ayat (1) (penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun) juncto Ayat (2) KUHP (jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun) juncto Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Tag:Air KerasAndrie YunusOditurPeradilan MiliterSidangTNITuntutan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Walking Pad, Alat Olahraga Ringkas untuk Aktivitas di Rumah: Cocok untuk Teman Kerja di Rumah
By Ossid Duha Jussas Salma
Ilustrasi walking pad
1
WNI Tanya Syekh Assim soal Pemimpin Zalim, Jawabannya Bikin Netizen Geger: “Surga Jalur WNI”
By Ani Ratnasari
Syekh Assim Al-Hakeem
2
Diperiksa sebagai Tersangka Asabri, Pengacara Febrie Heran Kejagung Gunakan Surat “Pinjaman”
By Rahmat Baihaqi
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
3
Jangan Langsung Disapu, Ini Cara Membersihkan Abu Vulkanik di Lantai
By Ossid Duha Jussas Salma
Mobil berdebu
4
Tak Selalu Merugikan, Ini Manfaat Abu Vulkanik untuk Pertanian
By Ossid Duha Jussas Salma
Warga menunjukkan abu vulkanik akibat erupsi dari Anak Gunung Krakatau di Bandar Lampung, Lampung
5

BERITA LAINNYA

Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka TPPU PT Asabri, 8 September 2026, di kantor Kejagung.
Hukum

Senyum Tipis Febrie dan Tepukan Pria Misterius Jelang Pemeriksaan Asabri

Seorang pria menyambut dan menepuk eks Jampidsus Febrie Adriansyah jelang pemeriksaannya sebagai…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
54 menit lalu
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Hukum

Diperiksa sebagai Tersangka Asabri, Pengacara Febrie Heran Kejagung Gunakan Surat “Pinjaman”

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Selasa, 8…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
1 jam lalu
Kapuspenkum Anang Supriatna.
Hukum

Kejagung Bongkar Alur Uang Rp40 Miliar, Dalami Dugaan Aliran ke Eks Jampidsus Febrie

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
12 jam lalu
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Hukum

Ketua KPK Soroti Potensi Penyalahgunaan UU Perampasan Aset oleh Aparat

Ketua KPK Setyo Budiyanto mewanti-wanti Undang-Undang Perampasan Aset jangan sampai jadi celah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
13 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up