Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Bikin Andrie Yunus Luka Berat Tapi Janji Tak Ulangi, 4 Terdakwa Kasus Air Keras Dituntut 2,5 Tahun

Untuk hal memberatkan yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.

Empat terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Empat terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (2/6/2026). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.)

Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus menjalani sidang tuntutan, 3 Juni 2026. Oditur menuntut mereka 2,5 tahun penjara.

Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

“Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa,”

kata Oditur Militer II-07 Jakarta dalam amar tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Pertimbangan

Dalam tuntutannya, oditur turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Iklan

Untuk hal memberatkan yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI; menyebabkan luka berat terhadap Andrie Yunus.

Sementara hal meringankan antara lain terdakwa belum pernah terlibat kasus hukum apa pun dan jujur selama persidangan. Para terdakwa pun mengaku menyesali tindakannya dan berjanji tidak mengulangi. 

Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 469 Ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) juncto Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) pada dakwaan primer.

Para terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) juncto Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) dalam dakwaan subsidair.

Sedangan untuk dakwaan lebih subsidair, mereka dijerat Pasal 467 Ayat (1) (penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun) juncto Ayat (2) KUHP (jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun) juncto Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.