Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 4 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Bukan Jemput Paksa, Kejagung Cuma ‘Ngajak’ Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Selesaikan Perkara
Hukum

Bukan Jemput Paksa, Kejagung Cuma ‘Ngajak’ Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Selesaikan Perkara

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 4, 2026 12:15 pm
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
Share
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar)
SHARE

Kejaksaan Agung membantah tuduhan menjemput paksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sertta dua Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya saat menyelidiki dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiga tersangka dijemput penyidik di tiga lokasi terpisah.

“Kami bawa dalam rangka proses penyelesaian perkara,”

ucap Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry dikonfirmasi wartawan, Kamis, 4 Juni 2026.

Kejagung sempat menyatroni kediaman Dadan di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa malam, 2 Juni 2026. Dalam kesempatan itu penyidik langsung menggeledah tempat tinggal tersebut.

Hal serupa juga dilakoni penyidik ketika menangkap Sony di sebuah hotel kawasan Jakarta dan di kediaman Lodewyk.

“Saat kami menggeledah kediaman mereka, masing-masing tersangka bersama barang bukti hasil penggeledahan, kami bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut,”

kata Jeffry.
Baca juga:
Dari Sekutu Jadi Berseberangan? Tumbangnya Dadan Picu Spekulasi Retaknya Hubungan… Hubungan politik Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinilai…
Kasus Korupsi BGN Mencuat, FWK Desak Prabowo Evaluasi Total Program… Kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN)…
Dadan dan Wamen Imipas Ditahan, Pengalihan Isu atau Bukti Negara… Penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dua mantan wakilnya,…
  • Dari Sekutu Jadi Berseberangan? Tumbangnya Dadan Picu Spekulasi Retaknya Hubungan Prabowo-Jokowi
  • Kasus Korupsi BGN Mencuat, FWK Desak Prabowo Evaluasi Total Program MBG
  • Dadan dan Wamen Imipas Ditahan, Pengalihan Isu atau Bukti Negara Mulai Bertindak?

Selain di kediaman, Korps Adhyaksa juga menggeledah kantor BGN pada Rabu dini hari, 3 Juni 2026. Penggeledahan tersebut menyasar ruang pimpinan terletak di lantai 2.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah jejak hasil korupsi Dadan cs.

“Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik, ponsel, laptop, dan lainnya,”

kata Syarief.

Bodong

Dadan bersama dua anak buahnya mengendalikan yayasan-yayasan yang menjadi mitra SPPG di sejumlah wilayah Indonesia. Yayasan yang terafiliasi dengan mereka, mendapatkan insentif uang miliaran setiap harinya dan triliunan tiap tahunnya.

Selain memanfaatkan sejumlah yayasan yang merupakan mitra SPPG, Dadan diduga menggelembungkan dana (mark up) pada sektor pengadaan barang dan jasa untuk program MBG. Diduga ada konflik kepentingan, sehingga harga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) membengkak.

“Proses pengadaan barang dan jasa di BGN dilakukan melawan hukum (dengan) mengintervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan,”

beber Syarief.

Dalam pengadaan barang dan jasa itu sempat menjadi perbincangan masyarakat banyak, seperti pengadaan motor listrik, sepatu, pengadaan tablet (gawai), dan televisi 75 inci. Alih-alih program MBG untuk pemberian makan bergizi gratis, ketiga tersangka malah memanfaatkannya sebagai ladang untuk memenuhi kocek pribadi mereka.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik kemudian menetapkan Dadan, Lodewyk, dan Sony sebagai tersangka korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025-2026.

Dadan cs dijerat dengan pasal berlapis mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri/orang lain (Pasal 603) serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Pasal 604) dalam KUHP Baru, juncto pasal tindak pidana korupsi korporasi (Pasal 20 UU Tipikor).

Tag:BGNDadan HindayanainsentifKejagungMark UpPengadaanSPPGyayasan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Skandal Kredit Fiktif Rp600 Miliar di BRI-KoinWorks, Kejati DKI Tahan Beneficial Owner PT RMS
By Rahmat Baihaqi
Kejati DKI Jakarta menahan LHL alias Ko Xiong selaku Beneficial Owner PT RMS kasus korupsi penyaluran dana kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui platform financial technology (fintech) KoinWorks periode 2020-2024.
1
Diburu KPK Usai OTT Imigrasi, Wamen Imipas Akhirnya Menyerahkan Diri
By Amin Suciady
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Silmy Karim mendatangi KPK pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat sejumlah ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
2
Rupiah Jebol Rp18.000 per Dolar AS, Catat Rekor Terburuk Lagi Sepanjang Sejarah RI
By Anisa Aulia
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta. (Sumber: Asprilla Dwi Adha/hma)
3
Kejagung Bakal Telusuri Ribuan Yayasan yang Terafiliasi dengan Dadan Hindayana Cs
By Rahmat Baihaqi
Dadan Hindayana dibawa pihak Kejaksaan Agung, 3 Juni 2026.
4
Tangan Terborgol, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Sandang Tersangka Korupsi
By Rahmat Baihaqi
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Dhemas Reviyanto/app/tom)
5

BERITA LAINNYA

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Dhemas Reviyanto/app/tom)
Hukum

Dadan dan Wamen Imipas Ditahan, Pengalihan Isu atau Bukti Negara Mulai Bertindak?

Penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dua mantan wakilnya,…

rahmat-tunnyAmin Suciady
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
56 menit lalu
Hukum

Bongkar Dugaan Monopoli Dapur MBG, Pengamat Minta Kejagung Periksa Hingga Ke Daerah

Penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membuka babak baru…

rahmat-tunnyAmin Suciady
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 jam lalu
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Hukum

Seret Silmy Karim, KPK Bongkar Gurita Pemerasan Izin Tinggal WNA Ratusan Miliar

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terseret dalam kasus dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Kejati DKI Jakarta menahan LHL alias Ko Xiong selaku Beneficial Owner PT RMS kasus korupsi penyaluran dana kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui platform financial technology (fintech) KoinWorks periode 2020-2024.
Hukum

Skandal Kredit Fiktif Rp600 Miliar di BRI-KoinWorks, Kejati DKI Tahan Beneficial Owner PT RMS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan LHL alias Ko Xiong selaku Beneficial…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up