Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 12 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Bukan Jemput Paksa, Kejagung Cuma ‘Ngajak’ Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Selesaikan Perkara
Hukum

Bukan Jemput Paksa, Kejagung Cuma ‘Ngajak’ Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Selesaikan Perkara

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 4, 2026 12:15 pm
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
Share
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar)
SHARE

Kejaksaan Agung membantah tuduhan menjemput paksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sertta dua Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya saat menyelidiki dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiga tersangka dijemput penyidik di tiga lokasi terpisah.

“Kami bawa dalam rangka proses penyelesaian perkara,”

ucap Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry dikonfirmasi wartawan, Kamis, 4 Juni 2026.

Kejagung sempat menyatroni kediaman Dadan di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa malam, 2 Juni 2026. Dalam kesempatan itu penyidik langsung menggeledah tempat tinggal tersebut.

Hal serupa juga dilakoni penyidik ketika menangkap Sony di sebuah hotel kawasan Jakarta dan di kediaman Lodewyk.

“Saat kami menggeledah kediaman mereka, masing-masing tersangka bersama barang bukti hasil penggeledahan, kami bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut,”

kata Jeffry.
Baca juga:
Kejagung Buru Bukti Baru, Penggeledahan Kasus MBG Meluas ke Jakarta-Bandung Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah sejumlah lokasi di kawasan Jakarta dan…
Korupsi MBG: Sony Sonjaya Siap 'Bernyanyi' Seret Nama Gede, Bakal… Penyidik Kejaksaan Agung mengaku telah menerima surat permohonan justice collaborator dari tersangka…
Gak Cuma Tegur Pemda, Kemendagri Siapkan Insentif Rp3 Miliar bagi… Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan pemerintah akan menghidupkan kembali program pemberian…
  • Kejagung Buru Bukti Baru, Penggeledahan Kasus MBG Meluas ke Jakarta-Bandung
  • Korupsi MBG: Sony Sonjaya Siap 'Bernyanyi' Seret Nama Gede, Bakal di-ACC Kejagung?
  • Gak Cuma Tegur Pemda, Kemendagri Siapkan Insentif Rp3 Miliar bagi Daerah Berprestasi

Selain di kediaman, Korps Adhyaksa juga menggeledah kantor BGN pada Rabu dini hari, 3 Juni 2026. Penggeledahan tersebut menyasar ruang pimpinan terletak di lantai 2.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah jejak hasil korupsi Dadan cs.

“Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik, ponsel, laptop, dan lainnya,”

kata Syarief.

Bodong

Dadan bersama dua anak buahnya mengendalikan yayasan-yayasan yang menjadi mitra SPPG di sejumlah wilayah Indonesia. Yayasan yang terafiliasi dengan mereka, mendapatkan insentif uang miliaran setiap harinya dan triliunan tiap tahunnya.

Selain memanfaatkan sejumlah yayasan yang merupakan mitra SPPG, Dadan diduga menggelembungkan dana (mark up) pada sektor pengadaan barang dan jasa untuk program MBG. Diduga ada konflik kepentingan, sehingga harga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) membengkak.

“Proses pengadaan barang dan jasa di BGN dilakukan melawan hukum (dengan) mengintervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan,”

beber Syarief.

Dalam pengadaan barang dan jasa itu sempat menjadi perbincangan masyarakat banyak, seperti pengadaan motor listrik, sepatu, pengadaan tablet (gawai), dan televisi 75 inci. Alih-alih program MBG untuk pemberian makan bergizi gratis, ketiga tersangka malah memanfaatkannya sebagai ladang untuk memenuhi kocek pribadi mereka.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik kemudian menetapkan Dadan, Lodewyk, dan Sony sebagai tersangka korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025-2026.

Dadan cs dijerat dengan pasal berlapis mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri/orang lain (Pasal 603) serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Pasal 604) dalam KUHP Baru, juncto pasal tindak pidana korupsi korporasi (Pasal 20 UU Tipikor).

Tag:BGNDadan HindayanainsentifKejagungMark UpPengadaanSPPGyayasan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Polemik UU Polri Baru, Feri Amsari Beberkan Dampak yang Dinilai Berbahaya bagi Negara
By Hardani Triyoga
Pakar hukum tata negara Feri Amsari.
1
Pertamax Green Makin Mahal, Bioetanol Tak Bikin BBM Lebih Murah dan Ramah APBN
By Natania Longdong
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Pertamina Jalan Veteran, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Aprillio Akbar/nz)
2
Gak Cuma Tegur Pemda, Kemendagri Siapkan Insentif Rp3 Miliar bagi Daerah Berprestasi
By Rika Pangesti
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) pascabencana wilayah Sumatera Tito Karnavian (kanan) berbincang dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kiri) sebelum rapat koordinasi dan evaluasi capaian penanganan serta percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (9/6/2026).
3
Kejagung Buru Bukti Baru, Penggeledahan Kasus MBG Meluas ke Jakarta-Bandung
By Rahmat Baihaqi
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
4
Viral! Candaan Prabowo soal Dipanggil Yang Maha Kuasa dan Tetap Monitor HIPMI Bikin Netizen Heboh
By Syifa Fauziah
Presiden RI Prabowo Subianto dalam pembukaan Munas HIPMI XVIII di Bandar Lampung, Rabu, 10 Juni 2026.
5

BERITA LAINNYA

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi MBG di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Hukum

Korupsi MBG: Sony Sonjaya Siap ‘Bernyanyi’ Seret Nama Gede, Bakal di-ACC Kejagung?

Penyidik Kejaksaan Agung mengaku telah menerima surat permohonan justice collaborator dari tersangka…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
7 jam lalu
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Hukum

Kejagung Buru Bukti Baru, Penggeledahan Kasus MBG Meluas ke Jakarta-Bandung

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah sejumlah lokasi di kawasan Jakarta dan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
7 jam lalu
Penyidik KPK amankan barang bukti uang tunai dalam kasus Bupati Muara Enim Edison.
Hukum

Skandal Bupati Muara Enim Kian Panas, KPK Sita Rp200 Juta dan Mobil SUV

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp200 juta terkait kasus dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
10 jam lalu
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai disaksikan Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) saat konferensi pers gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap audit laporan keuangan di Kabupaten Muara Enim oleh BPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Hukum

Bawa-bawa ‘Pasukan’, Begini Skenario Suap Rp1,6 Miliar Bupati Muara Enim ke BPK

Penyidik KPK kembali menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka pemberi suap…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up