Kejaksaan Agung membantah tuduhan menjemput paksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sertta dua Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya saat menyelidiki dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiga tersangka dijemput penyidik di tiga lokasi terpisah.
“Kami bawa dalam rangka proses penyelesaian perkara,”
ucap Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry dikonfirmasi wartawan, Kamis, 4 Juni 2026.
Kejagung sempat menyatroni kediaman Dadan di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa malam, 2 Juni 2026. Dalam kesempatan itu penyidik langsung menggeledah tempat tinggal tersebut.
Hal serupa juga dilakoni penyidik ketika menangkap Sony di sebuah hotel kawasan Jakarta dan di kediaman Lodewyk.
“Saat kami menggeledah kediaman mereka, masing-masing tersangka bersama barang bukti hasil penggeledahan, kami bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut,”
kata Jeffry.
Selain di kediaman, Korps Adhyaksa juga menggeledah kantor BGN pada Rabu dini hari, 3 Juni 2026. Penggeledahan tersebut menyasar ruang pimpinan terletak di lantai 2.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah jejak hasil korupsi Dadan cs.
“Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik, ponsel, laptop, dan lainnya,”
kata Syarief.
Bodong
Dadan bersama dua anak buahnya mengendalikan yayasan-yayasan yang menjadi mitra SPPG di sejumlah wilayah Indonesia. Yayasan yang terafiliasi dengan mereka, mendapatkan insentif uang miliaran setiap harinya dan triliunan tiap tahunnya.
Selain memanfaatkan sejumlah yayasan yang merupakan mitra SPPG, Dadan diduga menggelembungkan dana (mark up) pada sektor pengadaan barang dan jasa untuk program MBG. Diduga ada konflik kepentingan, sehingga harga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) membengkak.
“Proses pengadaan barang dan jasa di BGN dilakukan melawan hukum (dengan) mengintervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan,”
beber Syarief.
Dalam pengadaan barang dan jasa itu sempat menjadi perbincangan masyarakat banyak, seperti pengadaan motor listrik, sepatu, pengadaan tablet (gawai), dan televisi 75 inci. Alih-alih program MBG untuk pemberian makan bergizi gratis, ketiga tersangka malah memanfaatkannya sebagai ladang untuk memenuhi kocek pribadi mereka.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik kemudian menetapkan Dadan, Lodewyk, dan Sony sebagai tersangka korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025-2026.
Dadan cs dijerat dengan pasal berlapis mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri/orang lain (Pasal 603) serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Pasal 604) dalam KUHP Baru, juncto pasal tindak pidana korupsi korporasi (Pasal 20 UU Tipikor).


