Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memvonis eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dengan pidana penjara selama 4,5 tahun terkait kasus korupsi sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Dalam putusannya itu, Majelis Hakim hanya memberikan satu catatan memberatkan terhadap Noel.
Terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pemerintahan yang baik bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme,”
ujar Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana dalam amar pertimbangannya, Kamis, 4 Juni 2026.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dalam vonis putusannya. Hakim Ketua Baktiana mengungkapkan, Noel dianggap memiliki prestasi semasa menjabat Wamenaker. Dia juga belum memiliki catatan tindak pidana apapun.
Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga,”
kata dia.
Noel diyakini terlibat korupsi kepengurusan sertifikasi K3 dengan menerima uang Rp3 miliar dan satu unit mobil Ducati.
Dia juga menerima gratifikasi dari pihak swasta lain sebesar Rp435 juta selama menjabat Wamenaker. Namun hal tersebut tidak dia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain pidana penjara pokok, Eks Wamenaker juga dikenakan membayar pidana denda dengan jangka waktu tertentu sampai berkekuatan hukum tetap.
Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 juta harus dibayar jangan waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak keputusan berkekuatan hukum tetap,”
ucap Baktiana.
Oleh karenanya Noel diyakini melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


