Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) diduga membeli rumah menggunakan kepingan emas. Tersangka tersebut merupakan anak buah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif, Silmy Karim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan kasus pemerasan itu terungkap setelah pihaknya mengendus dugaan praktik korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025. Dari pengembangan kasus tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Imigrasi.
Ketika perkara RPTKA di Kemenaker ditangani KPK pada tahun 2025, para pihak diduga panik dan segera menarik sejumlah uang dari rekening-rekening nominee tersebut,”
kata Setyo dalam konferensi pers, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut KPK, uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi yang saat ini berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Salah satu tersangka diduga menggunakan uang tersebut untuk membeli rumah.
Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas,”
ungkap Setyo.
KPK menilai transaksi tersebut tidak lazim karena pembelian aset tidak bergerak pada umumnya dilakukan menggunakan mata uang rupiah melalui mekanisme perbankan.
Padahal lazimnya transaksi pembelian aset tidak bergerak dilakukan menggunakan rupiah melalui transfer bank dan mekanisme perbankan lainnya,”
ujarnya.
KPK Sita Sertifikat Rumah Tersangka

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap identitas anak buah Silmy yang diduga membeli rumah dengan cara tidak lazim tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, sosok itu adalah Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status KITAS atau staf pada bidang izin tinggal. Penyidik KPK menyita tiga bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta yang diduga terkait dengan tersangka tersebut.
Lihat yang tadi dari delapan (tersangka), siapa yang disita sertifikat rumahnya ada di situ,”
kata Asep.
OTT KPK Seret Silmy Karim

Nama Silmy Karim terseret dalam kasus dugaan korupsi ini setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali pada 2–3 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Silmy bahkan sempat menjadi target operasi sebelum akhirnya menyerahkan diri ke KPK.
Menurut KPK, Silmy diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut saat masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.
Dari operasi senyap itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil, sembilan sepeda motor, tujuh unit sepeda, uang tunai dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia emas.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik kemudian meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Delapan Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Adapun delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK berasal dari berbagai level jabatan di Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni:
- Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.
- Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.
- Jaya Saputra.
- Tessar Bayu Setyaji.
- Bagus Bramantyo.
- Ronald Arman Abdullah.
- Juniadi Sri Priambudi.
- Gusti Bernardiansyah.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang gratifikasi.


