Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 29 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Vonis Kasus Andrie Yunus: Bukan Operasi Intelijen Tapi ‘Baper Massal’, Pelaku Kena Vicarious Trauma
Hukum

Vonis Kasus Andrie Yunus: Bukan Operasi Intelijen Tapi ‘Baper Massal’, Pelaku Kena Vicarious Trauma

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 10, 2026 7:00 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz)
SHARE

Majelis Hakim Pengadilan Militer menegaskan tidak ada operasi intelijen dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.

Daftar isi Konten
  • Sistematis Bukan Emosional
  • Vonis

Hal itu disampaikan dalam sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026. Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto bilang keempat terdakwa tidak mengenal Andrie Yunus.

Para pelaku hanya ingin memberikan pelajaran dan efek jera kepada korban karena dianggap mencederai insitusi TNI.

“Bahwa benar terhadap para pelaku yang secara emosional tidak mengenal korban, namun memiliki dendam dan sakit hati terhadap korban. Hal ini termasuk dalam teori vicarious trauma,”

ujar Fredy.
Baca juga:
Cuma Taktik Tunda Sidang? Praperadilan Roy Suryo Kasus Ijazah Palsu… Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo atas…
Sebut Ijazah Palsu Bukan Punya Jokowi tapi Kader PSI, Kubu… Sidang pembacaan eksepsi terdakwa dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma…
Dokter Tifa Melawan: Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Minta Stop… Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu…
  • Cuma Taktik Tunda Sidang? Praperadilan Roy Suryo Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ditolak…
  • Sebut Ijazah Palsu Bukan Punya Jokowi tapi Kader PSI, Kubu Dokter Tifa…
  • Dokter Tifa Melawan: Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Minta Stop Sidang Kasus…

Mereka terpicu emosi karena Andrie menginterupsi rapat tertutup Komisi I DPR RI yang membahas revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2025. Fredy berpendapat terdakwa menilai Andrie telah menuduh TNI mengintimidasi dan meneror kantor Kontras, TNI sebagai dalang kerusuhan Agustus 2025, bahkan Andrie menggaungkan narasi anti militerisme.

Sistematis Bukan Emosional

Namun, menurut Fredy, operasi intelijen bukanlah tindakan yang mengedepankan emosional melainkan dirancang sedemikian rupa dengan tujuan strategis negara. Sehingga dalam kasus Andrie Yunus dia menyatakan penyerangan bukan bagian dari operasi.

“Bahwa benar dalam doktrin intelijen militer, operasi intelijen bukanlah tindakan spontan, emosional, apalagi dilakukan secara perorangan tanpa struktur komando. Operasi intelijen militer adalah kegiatan yang dirancang secara sistematis, bertingkat, terukur, dan berbasis tujuan strategis negara,”

terang Fredy.

“Bahwa benar dalam dunia intelijen terdapat prinsip penting bahwa intelijen adalah alat negara, bukan alat emosi. Operasi intelijen strategis tidak dibangun atas kemarahan pribadi, tetapi atas kalkulasi kepentingan negara,”

ujar Fredy menambahkan.

Suatu operasi intelijen resmi dapat dibuktikan dengan adanya tujuan strategis negara, perintah atau otoritasi, struktur komando, perencanaan operasi, dukungan sistem operasi, pengendalian pelaksanaan, mekanisme evaluasi, dan pertanggungjawaban. Keseluruhan unsur tersebut tidak terpenuhi dalam kasus Andrie.

“Tanpa unsur-unsur tersebut, maka sangat sulit secara profesional maupun doktrinal menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen militer resmi,”

kata Fredy.

Hakim kemudian menyoroti pendapat ahli intelijen strategis, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, yang dihadirkan dalam persidangan. Mengutip keterangan Soleman, hakim menyebut tindakan secara emosional individu dan ketidakteraturan bukan bagian operasi intelijen resmi.

“Majelis Hakim dalam hal ini mendasari pendapat ahli tersebut, menegaskan meyakini bila perbuatan terdakwa ini tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando,”

tutur Fredy.

Vonis

Hakim Pengadilan Militer menyatakan empat prajurit BAIS TNI terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang direncanakan dan vonis mereka berbeda yakni Sersan Dua Marinir Edi Sudarko (3 tahun), Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto (2,5 tahun), Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetio (2 tahun), dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka (1,5 tahun).

Hakim juga memperberat hukuman Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto dengan memecatnya sebagai anggota TNI. Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga:
Sidang Dokter Tifa, Pengacara Pertanyakan Dasar Tuduhan Fitnah Tanpa Uji… Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI…
Relawan Minta Jokowi Tak Perlu Hadiri Sidang Dokter Tifa, Sarankan… Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi disarankan tak perlu menghadiri sidang…
Jokowi Tak Gentar Hadapi Sidang Dugaan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum:… Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengatakan kliennya santai…
  • Sidang Dokter Tifa, Pengacara Pertanyakan Dasar Tuduhan Fitnah Tanpa Uji Ijazah Jokowi
  • Relawan Minta Jokowi Tak Perlu Hadiri Sidang Dokter Tifa, Sarankan Lebih Baik…
  • Jokowi Tak Gentar Hadapi Sidang Dugaan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum: Beliau Sangat…
Tag:Air KerasAndrie YunusBAIS TNIPeradilan MiliterSidangVonis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Setya Novanto Rayakan Ultah Istri Bertema BTS di Hotel Mewah, Netizen: Koruptor Tak Pernah Miskin
By Syifa Fauziah
Setya Novanto Rayakan Ultah Istri Bertema BTS
1
Soal Spekulasi Mundur Perry Warjiyo Gegara Purbaya, Airlangga: Saya Nggak Paham
By Anisa Aulia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kemenko Perekonomian (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
2
QRIS hingga BI-Fast, Ini Warisan Perry Warjiyo Setelah Tinggalkan Bank Indonesia
By Anisa Aulia
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.
3
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Tewas Ditembak, Polisi: Hoaks
By Rahmat Baihaqi
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dikawal menuju Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
4
Terungkap! Ini Alasan John Herdman Nonton Timnas Indonesia dari Tribun saat Lawan Kamboja
By Hadi Febriansyah
Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman
5

BERITA LAINNYA

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan PWI Andrico Pasaribu di Polda Metro Jaya, Selasa, 28 Juli 2026.
Hukum

Bendera Putih Berkelir Damai: PWI Cabut Laporan Usai Hotman Paris Lempar Maaf Tulus

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan terhadap Hotman Paris perihal dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
6 jam lalu
Ilustrasi pengusutan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.
Hukum

Usut Kasus ‘Juragan Emas’ Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Saksi Baru

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi perkara dugaan pencucian uang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
7 jam lalu
Gambar ilustrasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
Hukum

Penegakan Hukum Kian Hancur, Presiden Tak Berani Ganti Kapolri, Panglima TNI dan Jaksa Agung

Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof. Henri Subiakto menilai, Presiden Prabowo Subianto…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
11 jam lalu
Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi. (Foto; Owrite)
Hukum

Korupsi Lebih Berbahaya dari Pencurian Ayam, Penegakan Hukum Harus Tegas

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi mengkritik kontras respons publik…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
11 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up