Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 10 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Vonis Kasus Andrie Yunus: Bukan Operasi Intelijen Tapi ‘Baper Massal’, Pelaku Kena Vicarious Trauma
Hukum

Vonis Kasus Andrie Yunus: Bukan Operasi Intelijen Tapi ‘Baper Massal’, Pelaku Kena Vicarious Trauma

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 10, 2026 7:00 pm
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
Share
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz)
SHARE

Majelis Hakim Pengadilan Militer menegaskan tidak ada operasi intelijen dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.

Daftar isi Konten
  • Sistematis Bukan Emosional
  • Vonis

Hal itu disampaikan dalam sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026. Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto bilang keempat terdakwa tidak mengenal Andrie Yunus.

Para pelaku hanya ingin memberikan pelajaran dan efek jera kepada korban karena dianggap mencederai insitusi TNI.

“Bahwa benar terhadap para pelaku yang secara emosional tidak mengenal korban, namun memiliki dendam dan sakit hati terhadap korban. Hal ini termasuk dalam teori vicarious trauma,”

ujar Fredy.
Baca juga:
Korban Cacat Permanen Tapi Putusan Hakim 'Gelondongan', TAUD Sebut Vonis… Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan vonis yang dijatuhi hakim Pengadilan Militer…
Sidang Vonis Kasus Air Keras: Dikasih Opsi Zoom Tapi Gak… Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyebut Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus…
Pernah Jaga Perdamaian di Kongo, Siram Air Keras di Salemba:… Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bervariasi antara 1,5 hingga…
  • Korban Cacat Permanen Tapi Putusan Hakim 'Gelondongan', TAUD Sebut Vonis Kasus Andrie…
  • Sidang Vonis Kasus Air Keras: Dikasih Opsi Zoom Tapi Gak Login, Hakim…
  • Pernah Jaga Perdamaian di Kongo, Siram Air Keras di Salemba: Vonis Bapuk…

Mereka terpicu emosi karena Andrie menginterupsi rapat tertutup Komisi I DPR RI yang membahas revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2025. Fredy berpendapat terdakwa menilai Andrie telah menuduh TNI mengintimidasi dan meneror kantor Kontras, TNI sebagai dalang kerusuhan Agustus 2025, bahkan Andrie menggaungkan narasi anti militerisme.

Sistematis Bukan Emosional

Namun, menurut Fredy, operasi intelijen bukanlah tindakan yang mengedepankan emosional melainkan dirancang sedemikian rupa dengan tujuan strategis negara. Sehingga dalam kasus Andrie Yunus dia menyatakan penyerangan bukan bagian dari operasi.

“Bahwa benar dalam doktrin intelijen militer, operasi intelijen bukanlah tindakan spontan, emosional, apalagi dilakukan secara perorangan tanpa struktur komando. Operasi intelijen militer adalah kegiatan yang dirancang secara sistematis, bertingkat, terukur, dan berbasis tujuan strategis negara,”

terang Fredy.

“Bahwa benar dalam dunia intelijen terdapat prinsip penting bahwa intelijen adalah alat negara, bukan alat emosi. Operasi intelijen strategis tidak dibangun atas kemarahan pribadi, tetapi atas kalkulasi kepentingan negara,”

ujar Fredy menambahkan.

Suatu operasi intelijen resmi dapat dibuktikan dengan adanya tujuan strategis negara, perintah atau otoritasi, struktur komando, perencanaan operasi, dukungan sistem operasi, pengendalian pelaksanaan, mekanisme evaluasi, dan pertanggungjawaban. Keseluruhan unsur tersebut tidak terpenuhi dalam kasus Andrie.

“Tanpa unsur-unsur tersebut, maka sangat sulit secara profesional maupun doktrinal menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen militer resmi,”

kata Fredy.

Hakim kemudian menyoroti pendapat ahli intelijen strategis, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, yang dihadirkan dalam persidangan. Mengutip keterangan Soleman, hakim menyebut tindakan secara emosional individu dan ketidakteraturan bukan bagian operasi intelijen resmi.

“Majelis Hakim dalam hal ini mendasari pendapat ahli tersebut, menegaskan meyakini bila perbuatan terdakwa ini tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando,”

tutur Fredy.

Vonis

Hakim Pengadilan Militer menyatakan empat prajurit BAIS TNI terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang direncanakan dan vonis mereka berbeda yakni Sersan Dua Marinir Edi Sudarko (3 tahun), Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto (2,5 tahun), Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetio (2 tahun), dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka (1,5 tahun).

Hakim juga memperberat hukuman Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto dengan memecatnya sebagai anggota TNI. Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga:
Vonis Kasus Andrie Yunus: Dalih 'Kasih Pelajaran' Berujung Khianati Tugas… Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan pidana kepada empat terdakwa kasus penyiraman air…
Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Divonis 1-3 Tahun Penjara,… Majelis Hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta memvonis empat terdakwa kasus penyiraman air…
Hakim Suruh Polda Gaspol Kasus Andrie Yunus, TAUD Ungkap 4… Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta segera…
  • Vonis Kasus Andrie Yunus: Dalih 'Kasih Pelajaran' Berujung Khianati Tugas Mulia Prajurit
  • Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Divonis 1-3 Tahun Penjara, Dua Orang…
  • Hakim Suruh Polda Gaspol Kasus Andrie Yunus, TAUD Ungkap 4 Alasan Sidang…
Tag:Air KerasAndrie YunusBAIS TNIPeradilan MiliterSidangVonis
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Melonjak 32 Persen, Harga Pertamax Mulai Hari Ini Dijual Rp16.250 per Liter
By Natania Longdong
BBM Pertamina Jenis Pertamax resmi naik Jadi Rp16.250 per liter. (Sumber: Owrite/Hadi Febriansyah)
1
Luhut Bongkar Rencana Besar Prabowo, Bansos Rp5,4 Juta Langsung Cair ke Rekening Warga
By Natania Longdong
Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut B. Pandjaitan. (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)
2
Ray Rangkuti Tolak UU Polri Baru: Alih-alih Menuju Reformasi Polisi, Ugal-ugalan
By Hardani Triyoga
Personel Polri bersiap mengikuti apel kesiapan pasukan pengamanan peringatan Hari Buruh di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 24.980 personel untuk pengamanan aksi Hari Buruh di Jakarta yang berpusat di kawasan Monas dan depan Gedung DPR/MPR
3
Edison Ajak Keponakan Ambil Jatah Proyek “Jaga Hubungan Baik” Pemkab Muara Enim
By Rahmat Baihaqi
Bupati Muara Enim Edison berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
4
Viral Foto Prabowo dan Teddy di Paris, Netizen: Enak Banget Ya Kerjaannya
By Ani Ratnasari
Selfie Seskab Teddy dan Prabowo di Paris
5

BERITA LAINNYA

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (tengah) didampingi Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan Bupati Muara Enim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Hukum

5 ASN BPK Kena OTT, Bantu ‘Tutup Temuan’ Bupati Muara Enim

Lima ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 menit lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (ketiga kiri) dan Serda Edi Sudarko (keempat kiri) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Hukum

Korban Cacat Permanen Tapi Putusan Hakim ‘Gelondongan’, TAUD Sebut Vonis Kasus Andrie Yunus Gak Logis

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan vonis yang dijatuhi hakim Pengadilan Militer…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
31 menit lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Hukum

Sidang Vonis Kasus Air Keras: Dikasih Opsi Zoom Tapi Gak Login, Hakim Cap Andrie Yunus Rendahkan Pengadilan

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyebut Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
51 menit lalu
Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menunjukkan aplikasi Reviu Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) dari telepon pintar di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Hukum

Sony Sonjaya Siap ‘Oseng’, Ini 24 Nama yang Diduga Ikut Pusaran Korupsi MBG

24 nama yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi tata kelola program Makan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up