Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan pidana kepada empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Dalam vonisnya hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan dalam hal memberatkan, ada lima aspek yang disorot, seperti kepentingan militer hingga dampak terhadap korban.
Dalam ranah kepentingan militer, keempat terdakwa merupakan prajurit yang telah dilatih, terdidik, dan dipersiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mempertahankan NKRI.
“Namun, para terdakwa justui mengkhianati tugas mulia tersebut dengan menyiram air keras terhadap Andrie Yunus,”
ucap Fredy di persidangan, Rabu, 10 Juni 2026.
Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus juga sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Fredy mengatakan insiden itu juga menjadi perhatian perwira tinggi TNI lantaran ada keterlibatan prajurit aktif.
“Bahwa perbuatan para terdakwa menjadi viral di media sosial, sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan menjadi perhatian publik yang bersifat negatif, hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya,”
kata Fredy.
Lebay, Cuy!
Hakim menyatakan tindakan empat prajurit BAIS TNI itu dilakukan secara sengaja di kawasan Jalan Talang, Salemba, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026. Para terdakwa juga dianggap berlebihan dalam menanggapi tindakan Andrie, ketika pemuda itu menginterupsi rapat tertutup anggota DPR di Hotel Fairmont.
Meski pelaku berdalih awalnya hanya ingin memberikan pelajaran kepada korban agar tidak menjelek-jelekkan institusi TNI. Malah berubah jadi tindakan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
“Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa di Jalan Salemba I tepatnya di Jembatan Talang tersebut dilakukan hanya berdasar responsif berlebihan terhadap berita yang tersebar di media sosial,”
ujar Fredy.
Keempat terdakwa diyakini melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, sebab tindakannya merupakan wujud arogansi dalam menyelesaikan masalah. Kelakuan mereka juga dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma yang berlaku.
Akibatnya, Andrie Yunus mengalami trauma dan luka bakar akibat disiram cairan kimia. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Perbuatan terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik,”
tutur Fredy.
“Penyiraman air keras yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Andrie Yunus mengakibatkan cacat berat pada mata sebelah kanan, menimbulkan rasa miris bagi orang yang melihatnya,”
tambah dia.
Pecat Dua
Atas perbuatannya, Sersan Dua Marinir Edi Sudarko yang divonis 3 tahun penjara, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto (2,5 tahun), Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetio (2 tahun), dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka (1,5 tahun).
Majelis juga memberikan hukuman tambahan bagi Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto berupa pemecatan sebagai anggota TNI.
Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

