Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 29 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Vonis Kasus Andrie Yunus: Dalih ‘Kasih Pelajaran’ Berujung Khianati Tugas Mulia Prajurit
Hukum

Vonis Kasus Andrie Yunus: Dalih ‘Kasih Pelajaran’ Berujung Khianati Tugas Mulia Prajurit

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 10, 2026 2:34 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Majelis hakim memvonis keempat terdakwa tersebut yakni Serda Edi Sudarko selama tiga tahun dan enam bulan penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dua tahun dan enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka selama satu tahun dan enam bulan penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer khusus kepada Serda Edi dan Lettu Budhi.
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Majelis hakim memvonis keempat terdakwa tersebut yakni Serda Edi Sudarko selama tiga tahun dan enam bulan penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dua tahun dan enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka selama satu tahun dan enam bulan penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer khusus kepada Serda Edi dan Lettu Budhi. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz)
SHARE

Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan pidana kepada empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Dalam vonisnya hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan.

Daftar isi Konten
  • Lebay, Cuy!
  • Pecat Dua

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan dalam hal memberatkan, ada lima aspek yang disorot, seperti kepentingan militer hingga dampak terhadap korban.

Dalam ranah kepentingan militer, keempat terdakwa merupakan prajurit yang telah dilatih, terdidik, dan dipersiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mempertahankan NKRI.

“Namun, para terdakwa justui mengkhianati tugas mulia tersebut dengan menyiram air keras terhadap Andrie Yunus,”

ucap Fredy di persidangan, Rabu, 10 Juni 2026.
Baca juga:
AS Kian Mesra dengan Israel, RUU Pertahanan dengan Anggaran Jumbo… Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat menyetujui Rancangan Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional…
PDIP Kritik Keras Wacana Libatkan Babinsa Urus Pajak: Penyalahgunaan Kekuasaan… Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengkritik keras wacana pelibatan Bintara…
Iran Ultimatum AS: Serang Infrastruktur Kami, Semua Akan Jadi Target Iran memperingatkan Amerika Serikat (AS) bahwa mereka akan menargetkan infrastruktur di seluruh…
  • AS Kian Mesra dengan Israel, RUU Pertahanan dengan Anggaran Jumbo Disahkan
  • PDIP Kritik Keras Wacana Libatkan Babinsa Urus Pajak: Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
  • Iran Ultimatum AS: Serang Infrastruktur Kami, Semua Akan Jadi Target

Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus juga sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Fredy mengatakan insiden itu juga menjadi perhatian perwira tinggi TNI lantaran ada keterlibatan prajurit aktif.

“Bahwa perbuatan para terdakwa menjadi viral di media sosial, sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan menjadi perhatian publik yang bersifat negatif, hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya,”

kata Fredy.

Lebay, Cuy!

Hakim menyatakan tindakan empat prajurit BAIS TNI itu dilakukan secara sengaja di kawasan Jalan Talang, Salemba, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026. Para terdakwa juga dianggap berlebihan dalam menanggapi tindakan Andrie, ketika pemuda itu menginterupsi rapat tertutup anggota DPR di Hotel Fairmont.

Meski pelaku berdalih awalnya hanya ingin memberikan pelajaran kepada korban agar tidak menjelek-jelekkan institusi TNI. Malah berubah jadi tindakan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

“Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa di Jalan Salemba I tepatnya di Jembatan Talang tersebut dilakukan hanya berdasar responsif berlebihan terhadap berita yang tersebar di media sosial,”

ujar Fredy.

Keempat terdakwa diyakini melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, sebab tindakannya merupakan wujud arogansi dalam menyelesaikan masalah. Kelakuan mereka juga dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma yang berlaku.

Akibatnya, Andrie Yunus mengalami trauma dan luka bakar akibat disiram cairan kimia. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Perbuatan terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik,”

tutur Fredy.

“Penyiraman air keras yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Andrie Yunus mengakibatkan cacat berat pada mata sebelah kanan, menimbulkan rasa miris bagi orang yang melihatnya,”

tambah dia.

Pecat Dua

Atas perbuatannya, Sersan Dua Marinir Edi Sudarko yang divonis 3 tahun penjara, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto (2,5 tahun), Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetio (2 tahun), dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka (1,5 tahun).

Majelis juga memberikan hukuman tambahan bagi Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto berupa pemecatan sebagai anggota TNI.

Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga:
Ancaman Kudeta Merambat, Indonesia Dinilai Mulai Masuk Fase Militerisme Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, mengingatkan ancaman kudeta di era…
TNI Tegaskan Operasi Prajurit di Papua Tetap Berkiblat Hukum dan… TNI akhirnya angkat bicara terkait situasi keamanan di Papua yang tengah memanas,…
Kejagung Resmi Banding Vonis Nadiem Makarim, Vonis 10 Tahun Masih… Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding terhadap vonis 10 tahun pidana penjara terhadap…
  • Ancaman Kudeta Merambat, Indonesia Dinilai Mulai Masuk Fase Militerisme
  • TNI Tegaskan Operasi Prajurit di Papua Tetap Berkiblat Hukum dan HAM
  • Kejagung Resmi Banding Vonis Nadiem Makarim, Vonis 10 Tahun Masih Kurang Sreg
Tag:Air KerasAndrie YunusBAIS TNIMiliterPeradilan MiliterVonis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Setya Novanto Rayakan Ultah Istri Bertema BTS di Hotel Mewah, Netizen: Koruptor Tak Pernah Miskin
By Syifa Fauziah
Setya Novanto Rayakan Ultah Istri Bertema BTS
1
Soal Spekulasi Mundur Perry Warjiyo Gegara Purbaya, Airlangga: Saya Nggak Paham
By Anisa Aulia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kemenko Perekonomian (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
2
QRIS hingga BI-Fast, Ini Warisan Perry Warjiyo Setelah Tinggalkan Bank Indonesia
By Anisa Aulia
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.
3
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Tewas Ditembak, Polisi: Hoaks
By Rahmat Baihaqi
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dikawal menuju Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
4
Terungkap! Ini Alasan John Herdman Nonton Timnas Indonesia dari Tribun saat Lawan Kamboja
By Hadi Febriansyah
Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman
5

BERITA LAINNYA

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan PWI Andrico Pasaribu di Polda Metro Jaya, Selasa, 28 Juli 2026.
Hukum

Bendera Putih Berkelir Damai: PWI Cabut Laporan Usai Hotman Paris Lempar Maaf Tulus

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan terhadap Hotman Paris perihal dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
Ilustrasi pengusutan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.
Hukum

Usut Kasus ‘Juragan Emas’ Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Saksi Baru

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi perkara dugaan pencucian uang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
7 jam lalu
Gambar ilustrasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
Hukum

Penegakan Hukum Kian Hancur, Presiden Tak Berani Ganti Kapolri, Panglima TNI dan Jaksa Agung

Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof. Henri Subiakto menilai, Presiden Prabowo Subianto…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
10 jam lalu
Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi. (Foto; Owrite)
Hukum

Korupsi Lebih Berbahaya dari Pencurian Ayam, Penegakan Hukum Harus Tegas

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi mengkritik kontras respons publik…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
10 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up