Relawan Garda Prabowo mengadukan mantan ketua BEM UGM Tiyo Ardianto kepada Bareskrim Mabes Polri buntut pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Prabowo Subianto
“Hari ini kami datang untuk melakukan ‘Pengaduan Masyarakat’ (Dumas) terkait Tiyo Ardianto. Banyak masyarakat yang mencintai Pak Prabowo. mempertanyakan kenapa dibiarkan ada orang yang menghina beliau?”
ujar perwakilan Garda Prabowo, Daeng Lukman, Kamis, 18 Juni 2026.
Lukman mengklaim tidak mempermasalahkan bentuk kritikan Tiyo kepada pemerintah, tapi dirinya tidak menoleransi jika kritikan itu berubah jadi penghinaan dan merendahkan martabat kepala negara.
“Garda Prabowo menghormati kebebasan berpendapat dan kritik dalam negara demokrasi. Tetapi penghinaan, perendahan martabat, dan serangan personal terhadap presiden tidak dapat dibenarkan,”
kata dia.
Meski tidak dijawab Polri dalam bentuk Laporan Kepolisian (LP), Lukman menjelaskan dugaan penghinaan merupakan delik aduan yang hanya bisa dilaporkan langsung oleh pihak yang dirugikan.
“”Kami tidak membuat laporan polisi karena itu delik aduan absolut yang bisa melaporkan adalah presiden atau wakil presiden. Kami hanya menyampaikan keresahan masyarakat melalui Dumas,”
terang Lukman.
Jangan Lupa Santun
Sementara, advokat Sunan Kalijaga mengimbau kepada mahasiswa untuk menyampaikan kritik sesuai dengan adab dan etika.
“Silakan menyampaikan pendapat, saran, maupun kritik kepada pemerintah, tapi harus dilakukan dengan baik dan benar. Mengedepankan adab, etika, dan sopan santun,” .
kata dia
Selain itu, advokat Ferdinand Hutahaean mempermasalahkan pernyataan Tiyo karena membandingkan Presiden Prabowo dengan seekor kucing. Tidak hanya itu, Garda Prabowo juga mengadukan dugaan penyebaran informasi bohong mengenai alat pelacak alias radar finder yang ditemukan Tiyo di kendaraannya.
“(Hal) yang kami persoalkan adalah ucapan yang membandingkan presiden dengan seekor hewan dan dugaan penyebaran berita bohong terkait radar finder. Kami ingin semua ini menjadi jelas,”
kata Ferdinand.
Dia menegaskan aduan yang dialamatkan kepada Tiyo tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik.
“Kami mendukung siapa pun untuk mengkritik kebijakan pemerintah. Pemerintah memang harus dikawal, tapi kami akan melawan setiap bentuk penghinaan, pelecehan, dan caci maki terhadap pemimpin negara,”
ucap Ferdinand.
Meski laporan Garda Prabowo hanya berbentuk Dumas, dia menyerahkan kepada kepolisian selaku pihak yang berwenang perihal memproses laporan tersebut atau tidak.
“Intinya kami ingin mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat ada aturan dan pertanggungjawabannya,”
tutur Ferdinand.


