Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel 17.600 unit motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kasus korupsi progam MBG. Motor tersebut ditemukan di gudang kawasan Sentul dan Cikarang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penyegelan untuk kepentingan penyidikan yang sedang ditanganinya.
Kami lakukan penyegelan ini adalah untuk mendata dan mengamankan sepeda motor itu, atau mengamankan pergerakan,”
ujar Syarief di kompleks Kejagung, Jumat, 19 Juni 2026.
Belasan ribu unit motor tersebut ditemukan dalam keadaan utuh oleh penyidik Kejagung dan belum didistribusikan ke masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Meski disegel, Syarief menegaskan tidak ada upaya penyitaan terhadap motor listrik tersebut.
Namun demikian, perawatan dari motor itu tetap bisa dilakukan oleh penyedia, karena belum diserahkan,”
kata Syarief.
Enam Orang Tersangka
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Korps Adhyaksa sudah menetapakan enam orang tersangka kasus korupsi tata kelola MBG 2025-2026.
Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Lalu, Asep Yusuf Somantri selaku tangan kanan Sony Sanjaya; Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal Andrie Mulyono; Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Dari penjelasan Kejagung, ada dua modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Dadan Hindayana cs. Modus pertama terkait dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah di Indonesia. Dari permainan titik dapur MBG itu, Dadan cs diduga bisa mengantongi uang Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi dengannya.
Modus kedua yakni pada pengadaan 21.801 unit motor listrik yang menelan anggaran sebesar Rp1,03 triliun dari pihak vendor PT YAT. Kemudian, pengadaan lain seperti 32.000 sepasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch.
Pengadaan itu tidak sesuai ketentuan untuk operasional BGN. Penyidik menduga ada intervensi Dadan cs kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan mendorong agar pengadaan itu tetap dilakukan.

























