Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma terpaksa harus bermalam di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur usai melewati pemeriksaan kesehatan.
Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum, Refly Harun setelah mendampingi kliennya cek kesehatan sebelum di tahan kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo pada Jumat, 19 Juni 2026 malam.
Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri ya, rekomendasi dokter, itu dilakukan treatment rawat inap,”
kata Refly kepada awak media, Sabtu, 20 Juni 2026.
Harus Rawat Inap


Refly membeberkan Roy dan Tifa dinyatakan sehat secara umum. Hanya saja dokter mendiagnosis mereka memiliki penyakit bawaan sehingga harus dirawat inap terlebih dahulu.
Awalnya Mas Roy tidak mau rawat inap, tetapi setelah berkonsultasi dengan istrinya, kemudian dengan lawyer, akhirnya bersedia untuk rawat inap,”
ujar dia.
Hanya saja Refly men-spill penyebab mereka harus di rawat inap karena mengidap gerd (asam lambung) lalu tekanan kondisi tubuh yang tinggi. Sehingga, tidak diketahui berapa lama mereka akan menginap di rumah sakit.
Jadi salah satunya gerd-nya kambuh gitu kan. Karena dia (Tifa) nggak makan, dari pagi. Dan dia menghadapi stres yang tinggi karena ujian,”
beber kuasa hukum.
Berkas P21
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan upaya penangkapan kedua tersangka dalam rangka melengkapi berkas tahap dua setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, sehingga penyidik perlu kehadiran tersangka beserta barang bukti untuk melengkapi berkas sebelum berlanjut ke meja pengadilan.
Sebelum dilimpahkan, penyidik juga pelu melakukan pemeriksaan kesehatan kedua tersangka di RS Polri.
Kami akan melakukan serangkaian pengecekan kesehatan pada tersangka sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka,”
ucap Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Juni 2026.
Dengan dinyatakan lengkap berkas mereka, Roy dan dr Tifa akan menduduki kursi pesakitan dalam waktu dekat.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.






















