Dittipideksus Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan fraud (kecurangan) dana yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Tiga berkas perkara terhadap Komisaris dan pemegang saham PT DSI, Arie Rizal (ARL), Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Taufiq Aljufri (TA), dan eks Direktur PT DSI Mery Yuniarni (MY) telah dinyatakan lengkap (P21).
Terhadap tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026,”
ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu 20 Juni 2026.
Lanjut ke Pengadilan


Dengan penyerahan barang bukti berserta para tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyusun surat dakwaan kemudian dilanjutkan ke meja hijau.
Namun, penyerahan barang bukti menyisakan tersangka mantan Direktur sekaligus founder (pendiri) PT DSI berinisial AS, mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fitri Hadi (FH), dan tersangka Korporasi.
Ade bilang penyidik masih harus melengkapi berkas perkara tersangka yang tersisa. Rencananya berkas mereka akan dirampungkan secara terpisah (splitsing).
Akan berjalan secara simultan dan saat ini koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pada Kantor Kejagung RI untuk penyelesaian berkas perkara,”
ucap Ade Safri.
DSI Gelapkan Dana 15 Ribu Investor
PT DSI diduga melakukan penggelapan uang dari 15 ribu investor. Dana sebesar Rp2,4 triliun kemudian dipakai oleh pihak perusahaan dengan membuat proyek fiktif untuk mencairkan dana-dana tersebut.
PT DSI menawarkan proyek penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Proyek tersebut kemudian ditawarkan ke masing-masing investor untuk mencari dananya dengan keuntungan sebesar 16 sampai dengan 18 persen.
Proyek tersebut kemudian baru diketahui ‘zonk‘ ketika sejumlah investor ingin melakukan penarikan imbal hasil.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.






















