Upaya mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya agar bisa mendapat keringanan dalam kasus korupsi tata kelola MBG pupus. Sebab penyidik Kejagung menolak permohonan Sony untuk menjadi justice collaborator (JC).
Kuasa Hukum Sony, Krisna Murti, menyayangkan keputusan penyidik karena menolak niat baik kliennya. Meskipun Sony memberikan banyak bocoran dalam kasus yang menjeratnya, itu tak menjadi alasan penyidik menerima permohonan.
“Sony ingin mengungkap semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam korupsi MBG ini dan (Sony) siap memberikan kesaksian,”
ujar Krisna dihubungi wartawan, Rabu, 24 Juni 2026.
Krisna juga mengaku heran dengan keputusan Kejagung ini, meski Sony sudah terang-terangan menyebut ada 41 nama yang diduga berkelindan dalam jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Bingung juga, sih. Ada ruang bagi Sony menyuarakan kebenaran di balik korupsi MBG ini,”
ucap Krisna.
Alhasil, Krisna kini hanya bisa menghormati keputusan jaksa atas pemohonan kliennya.
Cari Cara Lain
Sony tidak patah arang. Pihaknya akan mengajukan justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi menjamin keamanan Sony dan keluarganya.
Krisna mengaku khawatir keselamatan klien berserta keluarganya terancam setelah membongkar dugaan keterlibatan 41 nama itu.
“(Karena) tidak ada jaminan keamanan (dan) keselamatan bagi Soni Sanjaya maupun keluarganya ketika bersaksi untuk mengungkap,”
tutur Krisna.
Permohonan tersebut kini telah diterima dan menunggu persetujuan dari LPSK.
Aktor Utama
Kejaksaan Agung memutuskan menolak permohonan JC Sony lantaran statusnya merupakan pelaku utama. Status Sony bersama dua eks petinggi BGN Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung jadi tersangka kasus korupsi itu.
Dijelaskan Syarief, permohonan JC mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Dari dua syarat utamanya yakni bukan merupakan pelaku utama dan pelaku harus mengakui perbuatannya.
“Memang belum ada yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya,”
ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.

























