Di tengah bergulirnya kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa, beredar kabar bahwa Presiden ke-7 RI Jokowi kehilangan ijazahnya dan telah melapor ke pihak kepolisian.
Isu lenyapnya dokumen tersebut mencuat bersamaan dengan keputusan penyidik yang tidak menahan kedua tersangka. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, membantah kabar tersebut.
“Intinya semua itu tidak benar dan kasihan masyarakat terus disuguhkan hoaks,”
ucap Rivai dikonfirmasi Owrite, Senin, 29 Juni 2026.
Rivai menjelaskan ijazah Jokowi telah diserahkan penyidik polisi kepada jaksa saat pelimpahan tahap dua. Ijazah itu bakal menjadi barang bukti saat sidang bergulir.
“Ijazah S1 beliau di tangan Kejaksaan,”
kata Rivai.
Siap-siap
Kasus tudingan pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu Jokowi segera masuk tahap persidangan. Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang akan mengadili.
Hingga kini, pihak pengadilan baru menetapkan sidang perdana untuk dr. Tifauzia Tyasumma. Sidang terhadapnya telah tercatat dengan perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim, digelar pada 2 Juli.
Sementara untuk Roy Suryo tercatat dengan perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim. Pihak pengadilan belum menentukan jadwal sidang perdana lantaran Roy mengajukan praperadilan.





















