Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhdap Roy Suryo tidak sah.
Langkah Polda Metro yang menggeledah kediaman pakar telematika pada 19 Juni itu dinilai cacat formil dan materil.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menjelaskan Polda Metro Jaya telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang hanya untuk mencari barang bukti di kediaman Roy.
Tapi, dalam pelaksanaannya, penyidik turut melakukan penangkapan Roy dengan dalih pelimpahan tahap II ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap.
Tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti,”
kata Ketut dalam pertimbangannya, Selasa 7 Juli 2026.
Hakim Ketut menyebut penyidik tak bisa membuktikan alasan mendesak untuk melakukan upaya penangkapan.
Selain itu, Ketut juga menyoroti sejak jadi tersangka pada 7 November 2025, Roy bersikap kooperatif. Ketut pun membantah dalil kepolisian.
Eks Menpora itu juga tak terbukti sulit dihubungi hingga berpindah-pindah tempat tinggal. Roy juga tak terbukti mangkir dari panggilan penyidik yang berpotensi menghambat pelimpahan perkara.
Semestinya, kata Ketut, penyidik bisa bersurat terlebih dahulu atau melakukan panggilan secara resmi dalam rangka pelimpahan tahap II. Hal itu agar pemohon bisa hadir tanpa adanya upaya paksa.
Penggunaan upaya penggeledahan dan penangkapan tanpa dapat dibuktikan adanya alasan yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan tindakan sewenang-wenang,”
jelas Ketut.
Maka itu, hakim Ketut menyatakan penggeledahan dan penangkapan Roy tidak sah.
Ketut mengatakan penahanan Roy tak memenuhi syarat subjektif. Alasannya, kepolisian hanya mewajibkan pemohon wajib lapor dan tidak pernah menerbitkan surat penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun syarat wajib lapor sudah semestinya jadi alasan tak melakukan penahanan.
Sementara itu, putusan praperadilan hanya mengadili sah atau tidaknya upaya paksa kepolisian melakukan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Dengan demikian, tak serta merta membatalkan proses penyidikan maupun pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Meski begitu, Ketut menolak permohonan Roy dibebaskan dari tahanan rumah. Sebab, eks politikus Partai Demokrat itu sudah tak berada dalam tahanan.
Maka permohonan agar memerintahkan pemohon dibebaskan dari rumah tahanan Tahti Mahpolda Metro Jaya sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya ditolak,”
tutur Ketut.
Permintaan agar pengadilan memerintahkan jaksa tidak melakukan penahanan juga ditolak karena dinilai bukan kewenangan praperadilan.
Dengan demikian, permohonan agar pengadilan memerintahkan turut termohon tidak menerbitkan surat perintah penahanan terhadap diri pemohon bukanlah kewenangan praperadilan, sehingga sudah sepatutnya ditolak,”
ujar Ketut.























