Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara tiga tersangka dugaan penyelundupan impor ponsel ilegal dari China ke Indonesia.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan berkas ketiga tersangka yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa yakni yakni DCP alias PR dan SJ, keduanya warga negara China; serta MT sebagai Direktur PT. Tepat Sukses Logistik (TSL).
“Telah diberitahukan oleh jaksa kepada penyidik bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21,”
ujar Ade melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Juli 2026.
Sementara itu, penyidik masih memburu satu tersangka lain inisial TW, selaku Direktur PT TSI, yang telah ditetapkan buron. Diduga dia telah kabur ke luar negeri setelah kasus tersebut terbongkar.
“Terhadap tersangka TW, telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan saat ini penyidik masih terus mencari yang bersangkutan,”
ucap Ade.
Peran
DPC diduga mengendalikan keluar masuknya impor ponsel ilegal sampai masuk ke Indonesia dan disebarkan ke sejumlah wilayah.
Sementara SJ, MT, dan TW sebagai pihak membantu proses pengurusan, pembuatan, dan menyediakan dokumen untuk memfasilitasi kegiatan importasi ilegal masuk ke daerah pabean Indonesia.
Polri telah menyita barang bukti berupa ponsel Android, iPhone dan perangkat elektronik lain senilai Rp250 miliar, perlengkapan bayi senilai Rp3 miliar, ribuan pengisi daya, hingga alat pengepakan dan servis senilai Rp10 miliar.
Ade menegaskan penegakkan itu demi menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus melindungi industri dalam negeri.
“Serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi atau eksportasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”
kata dia.
Kasus tersebut juga dikembangkan oleh Kortastipidkor Polri, sebab diduga ada keterlibatan pihak swasta dengan penyelenggara negara yang telah berlangsung sejak 2024-2026.
Kepolisian juga menduga ada pemberian uang kepada pejabat atau penyelenggara negara guna mempermudah proses pemasukan dan pengeluaran barang.
Geledah
Sejumlah lokasi juga telah digeledah, salah satunya di kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, 24 Juni 2026. Lalu kediaman pihak swasta bernama Taslim dan Andayani, serta PT JAS.
Hasilnya Polri menyita uang tunai rupiah maupun mata uang asing, dokumen, perhiasan, sertifikat tanah, serta barang bukti elektronik lain. Seluruh barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya barang bukti akan dilakukan pemeriksaan dan analisis secara mendalam oleh kepolisian. Tidak hanya berfokus pada perkara utama, Kortastipidkor juga akan menelusuri aset milik para pelaku yang terlibat guna pengembalian kerugian kepada negara.

























