Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad menilai publik berhak mempertanyakan munculnya tersangka baru dalam perkara korupsi besar yang telah lama ditangani aparat penegak hukum, termasuk perkara yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Dalam perkara korupsi bernilai besar, menurutnya penyidik memiliki kewenangan luas untuk menelusuri aliran dana, aset, komunikasi, transaksi keuangan, hingga hubungan antar-pelaku. Karena itu, kemunculan aktor baru setelah bertahun-tahun menjadi pertanyaan yang wajar di tengah masyarakat.
Benar. Dalam perkara korupsi besar, penyidikan tidak cukup hanya membuktikan perbuatan pidana, tetapi juga harus mengungkap keseluruhan jaringan kejahatan melalui penelusuran aliran dana, aset, komunikasi, serta hubungan antar-pelaku,”
kata Suparji saat dihubungi Owrite, Senin, 13 Juli 2026.
Ia menambahkan, kewenangan tersebut seharusnya memungkinkan aparat penegak hukum membangun konstruksi perkara secara menyeluruh sejak awal, sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diungkap berdasarkan alat bukti yang sah.
Karena itu, apabila aktor penting baru muncul setelah waktu yang cukup lama, publik memiliki hak yang sah untuk mempertanyakan efektivitas penyidikan,”
ucapnya.
Suparji menegaskan, pertanyaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tidak boleh dipandang sebagai bentuk intervensi, melainkan bagian dari kontrol publik dalam negara hukum yang demokratis.
Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas dalam negara hukum, selama disampaikan secara objektif dan tidak mendahului putusan pengadilan,”
tegasnya.
Diungkapkan Suparji, sorotan publik justru perlu dijadikan momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperkuat kualitas penyidikan, terutama dalam perkara korupsi besar yang menyita perhatian masyarakat.
Kritik publik justru dapat menjadi dorongan agar aparat penegak hukum terus meningkatkan kualitas investigasi,”
pungkasnya.























