Polri juga berencana menyerahkan seluruh bukti hasil penyidikan dugaan kasus korupsi batu bara PLTU yang menyebabkan blackout, pengelolaan PT Asabri 2020-2025, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung, besok.
Penyerahan termasuk salah satu tersangka seorang advokat, Don Ritto, tersangka dalam kasus ini yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Setelah salat Jumat (penyerahan berkas dan Don Ritto),”
ujar Victor.
Peralihan
Dalam kasus ini, penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya juga telah menetapkan mantan Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun, kasus tersebut dialihkan kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus yakni Sprindik Nomor 43 perihal perkara dugaan korupsi dan pencucian PT Krakatau Steel, Sprindik No.44 terkait perkara dugaan korupsi penyebab blackout di sejumlah wilayah Sumatra, dan Sprindik No.45 untuk kasus Asabri.
Meski telah menerbitkan Sprindik baru versi Kejagung, Anang mengatakan status tersangka Febrie dan Don Ritto masih tetap melekat seperti hasil penyidikan Polri.
“Dalam pertimbangan Sprindik baru juga mempertimbangkan Sprindik dari penyidik Polri. Penyidik Polri sudah menetapkan dua orang ini sebagai tersangka,”
kata Anang.
Anang menuturkan status tersangka Febrie dan Don Ritto dari Polri tidak gugur meski Kejagung menerbitkan tiga Sprindik baru. Kejagung juga telah menunjuk sembilan jaksa khusus yang akan menangani tiga perkara korupsi tersebut. Sebagian besar jaksa yang ditunjuk pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.