Penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah menyerahkan seluruh berkas tiga perkara korupsi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Proses tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti non-elektronik kepada Kejaksaan Agung,”
ucap Wakakortastipidkor Polri Brigjen Boro Windu di Kejagung, Jumat, 17 Juli 2026.
Penyidikan tiga kasus korupsi telah berlangsung oleh Polri dan diputuskan diserahkan ke kejaksaan pada 11 Juli 2026.
Ketiga kasus korupsi itu yakni batu bara untuk PLTU yang menyebabkan blackout, pencucian uang PT Asabri, dan penyelesaian utang anak usaha Krakatau Steel.
Merujuk ketiga kasus itu, Febrie baru ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang PT Asabri.
“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,”
ucap Windu.
Terima Barang
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna merincikan barang bukti yang diterima pihaknya.
“Hari ini penyerahan dokumen terkait barang bukti cetak dan elektronik, emas, uang rupiah dan mata uang asing,”
ujar dia.
Anang kembali mengingatkan bahwasanya kasus yang menyeret eks Jampidsus diawasi oleh KPK dan DPR. Dia memastikan proses hukum di tangannya tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Prinsipnya, kami akan terus transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,”
tegas Anang.























