Polri menyatakan penetapan mantan Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi didasarkan kecukupan alat bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik memiliki keyakinan setelah dilakukan gelar perkara dan menetapkan FA sebagai tersangkanya.
Kita menjawab ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup,”
ungkap Budi saat konferensi pers di kompleks Kejagung, Jumat 17 Juli 2026.
Padahal Febrie diketahui belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Namun menurut keyakinan Polri, peningkatan status hukum itu sesuai aturan. Polri menjamin penetapan tersangka FA bisa dipertanggungjawabkan.
Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka, dan itu dapat dipertanggungjawabkan,”
ujarnya.
Meski belum banyak diungkap baik konstruksi perkara maupun peran daripada tersangka, Polri meminta memberikan ruang kepada penyidik Kejagung yang telah menangani tiga perkara korupsi tersebut.
Mari kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik Kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif,”
katanya.
Sebagaimana diketahui terdapat tiga perkara korupsi yang diusut oleh penyidik Polri yakni batu bara untuk PLTU sebabkan balckout, pencucian uang PT Asabri, dan penyelesaian hutang anak usaha Krakatau steel.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang PT Asabri dengan sangkaan Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Kemudian Don Ritto sebagai tersangka pencucian uang Asabri dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.






















