Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 17 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Pakar Hukum: Kejaksaan Kok Bahagia Ambil Alih Kasus Febrie, Kenapa Bukan KPK?
Hukum

Pakar Hukum: Kejaksaan Kok Bahagia Ambil Alih Kasus Febrie, Kenapa Bukan KPK?

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juli 17, 2026 7:48 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 jam lalu
Share
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha).
SHARE

Pelimpahan kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan dipertanyakan. Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Dr. Luhut MP Pangaribuan menilai perkara itu semestinya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal masyarakat bertanya sederhana saja. Kenapa diserahkan kepada kejaksaan? Kenapa bukan kepada KPK? Jawabannya sederhana, conflict of interest. Tidak mungkin seseorang menyakiti dirinya sendiri,”

kata Luhut kepada Owrite, Jumat, 17 Juli 2026.
Baca juga:
Pegadaian-BI Turun Tangan, Emas 74 Kg dan Duit Gepokan Kasus… Penyidik Polri menyatakan 74 kilogram emas batangan yang disita di kediaman eks…
Kejagung Mulai Periksa Eks Jampidsus sebagai Tersangka Korupsi, Nasib Penahanan… Kejaksaan Agung (Kejagung) perdana melakukan pemeriksaan mantan Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus…
Marak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Gerindra Minta Kemendagri Perketat… Maraknya kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) dan kasus korupsi…
  • Pegadaian-BI Turun Tangan, Emas 74 Kg dan Duit Gepokan Kasus Febrie Sah…
  • Kejagung Mulai Periksa Eks Jampidsus sebagai Tersangka Korupsi, Nasib Penahanan Masih Menggantung
  • Marak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Gerindra Minta Kemendagri Perketat Pembinaan

Luhut menilai, respons Kejaksaan terhadap pelimpahan perkara tersebut justru disertai berbagai argumentasi yang menurutnya membenarkan pengambilalihan penanganan kasus.

Polemik Kasus Eks Jampidsus jadi ‘Bola Liar’, Analis: Prabowo Harus Keluar Beri Penjelasan

Yang terjadi sekarang adalah kejaksaan menyambut pelimpahan tersebut, bahkan tampaknya dengan euforia, melalui berbagai bentuk pembenaran,”

ucapnya.

Salah satu pembenaran yang dimaksud, kata Luhut, adalah penjelasan bahwa perkara akan ditangani tim jaksa khusus yang seluruh anggotanya pernah bertugas di KPK.

Misalnya dengan mengatakan bahwa nanti kasus ini akan ditangani oleh tim jaksa khusus yang semuanya pernah bertugas di KPK,”

ujarnya.

Namun, lanjut Luhut, penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar yang berkembang di tengah masyarakat mengenai independensi penanganan perkara apabila jaksa memeriksa sesama jaksa.

Baca juga:
Polri Beberkan Alasan Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Tanpa Pemeriksaan Saksi… Polri menyatakan penetapan mantan Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah…
'Paket Lengkap 3' Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Mendarat di… Penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah menyerahkan seluruh berkas tiga…
Ucapan Prabowo Soal Koruptor Tak Sejalan dengan Fakta, Tak Berani… Analis Politik Exposit Strategic Arif Susanto mengatakan, komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam…
  • Polri Beberkan Alasan Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Tanpa Pemeriksaan Saksi Lebih Dulu
  • 'Paket Lengkap 3' Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Mendarat di Kejagung
  • Ucapan Prabowo Soal Koruptor Tak Sejalan dengan Fakta, Tak Berani Copot Kapolri…

Karena secara umum masyarakat bertanya, Kok jaksa memeriksa jaksa? Istilahnya, jeruk makan jeruk, kok jaksa memeriksa jaksa? Padahal itu memang tidak mungkin terjadi,”

jelasnya.

Ia mengaitkan pandangannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan yang, menurut interpretasinya, menegaskan korps jaksa sebagai satu kesatuan sehingga berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai konflik kepentingan dalam penanganan perkara internal.

Baca juga:
Mahfud Khawatir Kasus Febrie 'Digantung', Singgung Sistem Hukum Indonesia Terancam… Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai, pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi…
Brimob Bersenjata Laras Panjang Kawal Don Ritto ke Kejagung, Brankas… Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima penyerahan berkas dan tersangka dalam tiga dugaan…
Transisi Energi Berkedok Sembunyi Data: ICW Desak PLN Buka Kontrak… Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak PT PLN (Persero) membuka dokumen Perjanjian Jual…
  • Mahfud Khawatir Kasus Febrie 'Digantung', Singgung Sistem Hukum Indonesia Terancam Rusak
  • Brimob Bersenjata Laras Panjang Kawal Don Ritto ke Kejagung, Brankas Ikut Diserahkan
  • Transisi Energi Berkedok Sembunyi Data: ICW Desak PLN Buka Kontrak Jual-Beli Listrik

Karena Undang-Undang Kejaksaan mengatakan bahwa jaksa itu satu dan tidak terpisahkan dengan kata lain, tidak mungkin menyakiti dirinya sendiri,”

tegasnya.

Luhut juga menilai saat ini berkembang opini yang berupaya meyakinkan publik bahwa pelimpahan perkara kepada Kejaksaan merupakan langkah yang tepat karena ditangani jaksa yang pernah bertugas di KPK.

Yang saya lihat sekarang adalah adanya mobilisasi opini bahwa seolah-olah langkah itu benar dan akan ditangani dengan baik. Alasannya, yang menangani adalah tim yang pernah berasal dari KPK,”

ungkapnya.

Dikatakan Luhut, penanganan perkara ini akan menjadi salah satu tolok ukur publik dalam menilai arah penegakan hukum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Karena itu, kasus ini akan menjadi milestone untuk menjelaskan bagaimana perilaku hukum pemerintahan Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,”

tutupnya.
Tag:Febrie AdriansyahHeadlineKejaksaan BahagiaKorupsi JampidsusKPKLuhut MP PangaribuanPakar Hukum
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Hotman Paris Datangi Kejagung, Jawaban soal Jadi Pengacara Febrie Adriansyah Bikin Heboh
By Rahmat Baihaqi
Pengacara Hotman Paris Hutape di gedung Kejagung.
1
Final Piala Dunia 2026 Bikin Messi Pecahkan Rekor Langka yang Bertahan 32 Tahun
By Hadi Febriansyah
Kapten Timnas Argentina, Lionel Messi
2
Viral Wabup Lombok Sowan ke Tersangka Dugaan Kasus Santri Tewas, Netizen Singgung Keberpihakan
By Ani Ratnasari
Wakil Bupati (Wabup) Lombok Tengah, M. Nursiah
3
Gedung Bundar Geger: Hotman Paris Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
By Rahmat Baihaqi
Pengacara Hotman Paris Hutape di gedung Kejagung.
4
Berkas Don Ritto Lolos ke Kejagung, Berkas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Malah Tertahan
By Rahmat Baihaqi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) didampingi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kiri), dan Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian Rubika Giovani Malewa (kanan) memberikan keterangan pers saat pengujian kadar atau keaslian barang bukti emas 74 kilogram yang disita dalam penyidikan tiga dugaan kasus korupsi dan TPPU, di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2026).
5

BERITA LAINNYA

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto (kanan) bersama Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kiri) memberikan keterangan pada konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Hukum

Pegadaian-BI Turun Tangan, Emas 74 Kg dan Duit Gepokan Kasus Febrie Sah Asli

Penyidik Polri menyatakan 74 kilogram emas batangan yang disita di kediaman eks…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
30 menit lalu
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna
Hukum

Kejagung Mulai Periksa Eks Jampidsus sebagai Tersangka Korupsi, Nasib Penahanan Masih Menggantung

Kejaksaan Agung (Kejagung) perdana melakukan pemeriksaan mantan Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
2 jam lalu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kedua kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto (kedua kanan), Waka Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Boro Windu Danandito (kanan) dan Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Kejagung Tri Sutrisno (kiri) memberikan keterangan pada konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Hukum

‘Paket Lengkap 3’ Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Mendarat di Kejagung

Penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah menyerahkan seluruh berkas tiga…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta
Hukum

Polri Beberkan Alasan Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Tanpa Pemeriksaan Saksi Lebih Dulu

Polri menyatakan penetapan mantan Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up