Pelimpahan kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan dipertanyakan. Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Dr. Luhut MP Pangaribuan menilai perkara itu semestinya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal masyarakat bertanya sederhana saja. Kenapa diserahkan kepada kejaksaan? Kenapa bukan kepada KPK? Jawabannya sederhana, conflict of interest. Tidak mungkin seseorang menyakiti dirinya sendiri,”
kata Luhut kepada Owrite, Jumat, 17 Juli 2026.
Luhut menilai, respons Kejaksaan terhadap pelimpahan perkara tersebut justru disertai berbagai argumentasi yang menurutnya membenarkan pengambilalihan penanganan kasus.
Yang terjadi sekarang adalah kejaksaan menyambut pelimpahan tersebut, bahkan tampaknya dengan euforia, melalui berbagai bentuk pembenaran,”
ucapnya.
Salah satu pembenaran yang dimaksud, kata Luhut, adalah penjelasan bahwa perkara akan ditangani tim jaksa khusus yang seluruh anggotanya pernah bertugas di KPK.
Misalnya dengan mengatakan bahwa nanti kasus ini akan ditangani oleh tim jaksa khusus yang semuanya pernah bertugas di KPK,”
ujarnya.
Namun, lanjut Luhut, penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar yang berkembang di tengah masyarakat mengenai independensi penanganan perkara apabila jaksa memeriksa sesama jaksa.
Karena secara umum masyarakat bertanya, Kok jaksa memeriksa jaksa? Istilahnya, jeruk makan jeruk, kok jaksa memeriksa jaksa? Padahal itu memang tidak mungkin terjadi,”
jelasnya.
Ia mengaitkan pandangannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan yang, menurut interpretasinya, menegaskan korps jaksa sebagai satu kesatuan sehingga berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai konflik kepentingan dalam penanganan perkara internal.
Karena Undang-Undang Kejaksaan mengatakan bahwa jaksa itu satu dan tidak terpisahkan dengan kata lain, tidak mungkin menyakiti dirinya sendiri,”
tegasnya.
Luhut juga menilai saat ini berkembang opini yang berupaya meyakinkan publik bahwa pelimpahan perkara kepada Kejaksaan merupakan langkah yang tepat karena ditangani jaksa yang pernah bertugas di KPK.
Yang saya lihat sekarang adalah adanya mobilisasi opini bahwa seolah-olah langkah itu benar dan akan ditangani dengan baik. Alasannya, yang menangani adalah tim yang pernah berasal dari KPK,”
ungkapnya.
Dikatakan Luhut, penanganan perkara ini akan menjadi salah satu tolok ukur publik dalam menilai arah penegakan hukum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Karena itu, kasus ini akan menjadi milestone untuk menjelaskan bagaimana perilaku hukum pemerintahan Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,”
tutupnya.


























