Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 21 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Pelimpahan Kilat Kasus Febrie Tak Lazim, Diduga Sudah Ada ‘Deal’ Antara Polisi dan Kejaksaan
Hukum

Pelimpahan Kilat Kasus Febrie Tak Lazim, Diduga Sudah Ada ‘Deal’ Antara Polisi dan Kejaksaan

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juli 20, 2026 12:20 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
18 jam lalu
Share
Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Dr. Luhut MP Pangaribuan
Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Dr. Luhut MP Pangaribuan. (Foto: Owrite)
SHARE

Pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan menimbulkan banyak pertanyaan.

Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Dr. Luhut MP Pangaribuan menilai, mekanisme pelimpahan perkara tersebut berbeda dari prosedur yang lazim dalam hukum acara pidana.

Baca juga:
Politik Uang dan Mahar Partai Bikin Pilkada Mahal, RUU Pemilu… Tingginya biaya Pilkada dinilai bukan disebabkan sistem pemilihan langsung, melainkan lemahnya regulasi…
Jubir Gerindra Tegaskan Kasus Febrie Urusan Hukum, Jangan Dikaitkan dengan… Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso meminta polemik hukum yang menyeret mantan…
Pengamat: Narasi Antek Asing Ala Prabowo Keliru, Penjajah Kini Hanya… Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang kerap mengaitkan pengkritik pemerintah dengan “antek asing”…
  • Politik Uang dan Mahar Partai Bikin Pilkada Mahal, RUU Pemilu Harus Dirombak
  • Jubir Gerindra Tegaskan Kasus Febrie Urusan Hukum, Jangan Dikaitkan dengan Prabowo
  • Pengamat: Narasi Antek Asing Ala Prabowo Keliru, Penjajah Kini Hanya Berganti Wajah

Sudah pasti ada deal. Karena, pertama, seperti yang saya katakan tadi, mekanisme itu tidak dikenal dalam hukum acara,”

katanya kepada Owrite, Senin, 20 Juli 2026.

Luhut menambahkan, hukum acara pidana tidak mengenal pelimpahan perkara ke kejaksaan segera setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pelimpahan baru dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Tidak ada penyerahan perkara pada saat seseorang baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Yang dikenal dalam hukum acara adalah setelah berkas perkara selesai, yang sering kita sebut sebagai P-21,”

jelasnya.

Dijelaskan Luhut, mekanisme yang berlaku adalah penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa untuk diteliti hingga dinyatakan lengkap.

TII Sentil Penanganan Kasus Febrie, Kepastian Hukum Tak Boleh Abu-Abu

Artinya, polisi menyerahkan berkas perkara yang sudah lengkap kepada kejaksaan. Kemudian jaksa menyatakan P-21, yang berarti berkas sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan,”

ucapnya.

Menurut Ketua Umum DPN Peradi itu, yang menjadi sorotan adalah cepatnya pelimpahan perkara setelah penetapan tersangka.

Itulah mekanisme yang diatur dalam hukum acara, tetapi ini berbeda. Baru sehari ditetapkan sebagai tersangka, lalu diumumkan di ruang Komisi III DPR, kemudian dipertontonkan kepada publik,”

ujarnya.
Baca juga:
Isu Kriminalisasi Febrie Dibantah Polri, Penyidikan Disebut Berjalan On The… Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membantah tudingan kriminalisasi dalam mengusut…
Sempat Senggol Prabowo dengan Kasus Febrie, Hotman Paris Kini Minta… Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah menyenggol Presiden…
DPR Jangan Jadi Pendamai Kasus Febrie, Bongkar Dugaan Korupsi Sampai… Sikap DPR khususnya Komisi III dalam menyikapi polemik penanganan kasus dugaan korupsi…
  • Isu Kriminalisasi Febrie Dibantah Polri, Penyidikan Disebut Berjalan On The Track
  • Sempat Senggol Prabowo dengan Kasus Febrie, Hotman Paris Kini Minta Maaf
  • DPR Jangan Jadi Pendamai Kasus Febrie, Bongkar Dugaan Korupsi Sampai Tuntas!

Diungkapkan Luhut, cara penyampaian perkembangan perkara kepada publik perlu dievaluasi seperti penunjukan barang bukti oleh Kejaksaan.

Sebagaimana sebelumnya kejaksaan juga mempertontonkan barang bukti dengan jumlah yang sangat fantastis, menurut saya, hal itu justru meruntuhkan wibawa Kejaksaan Agung tidak dikelola dengan baik,”

ungkapnya.

Dikatakan Luhut, besarnya nilai barang bukti yang dipublikasikan juga memengaruhi persepsi publik terhadap institusi.

Besarnya uang dan emas yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah justru meruntuhkan citra Kejaksaan Agung,”

ujarnya.

Menurut pandangannya, penjelasan bahwa perkara akan ditangani tim khusus yang pernah bertugas di KPK belum menjawab pertanyaan publik mengenai alasan perkara tidak ditangani KPK.

Oleh karena itu, apa yang sekarang saya lihat lebih merupakan demagogi. Misalnya mengatakan, Ini akan ditangani oleh tim eks KPK, ini tim khusus, tetapi mereka tidak mau merespons keinginan masyarakat. Kenapa tidak diserahkan saja kepada KPK?”

tutup Luhut.
Tag:Eks JampidsusFebrie AdriansyahHeadlineJampidsusKejaksaanKorupsiLuhut MP PangaribuanPakar HukumPolritindak pidana pencucian uangtppu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Diduga Keponakan Hotman Paris Loncat dari Lantai 46 dan Teka-Teki Pemakaman Malam Hari
By Rahmat Baihaqi
Sebuah bangunan bertingkat di perkotaan.
1
Fakta Baru Kematian Pengacara yang Diduga Ponakan Hotman Paris, Polisi Beberkan Kronologinya
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi garis polisi. (Sumber: Unsplash/ Ted Balmer)
2
Mbappe Boyong Sepatu Emas, Rodri Bola Emas: Cek Daftar Lengkap Penghargaan Piala Dunia 2026!
By Hadi Febriansyah
Daftar peraih penghargaan Piala Dunia 2026.
3
Argentina Kena Kutukan 64 Tahun: Bikin Rekor Ngenes Tanpa Shot on Target di Final Piala Dunia 2026
By Hadi Febriansyah
Kemenangan Timnas Spanyol atas Argentina dalam final Piala Dunia 2026.
4
Gerindra Semprot Hotman Paris, Minta Jangan Seret Nama Prabowo di Kasus Febrie
By Rika Pangesti
Pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) berjalan memasuki Gedung Bundar saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta.
5

BERITA LAINNYA

Kobaran api.
Hukum

(Part II) Santri Tewas Diduga Dibakar Anak Pemilik Ponpes di Lombok: Jeritan Pilu Ibu Korban dan Dugaan Pembungkaman

KPAI: Ada Informasi Dugaan Mediasi Kesaksian keluarga korban sejalan dengan temuan awal…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
9 jam lalu
Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono (kedua kanan) bersama Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (ketiga kanan) Wakil Ketua Komisi III Moh Rano Alfath (kiri), Ahmad Sahroni (ketiga kiri), Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri (kedua kiri) dan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto (kanan) berjabat tangan usai konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Hukum

DPR Jangan Jadi Pendamai Kasus Febrie, Bongkar Dugaan Korupsi Sampai Tuntas!

Sikap DPR khususnya Komisi III dalam menyikapi polemik penanganan kasus dugaan korupsi…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
13 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutannya saat puncak peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/7).
Hukum

Kenaikan Gaji Hakim Dikritik: Pendidikan Terlupakan, Koruptor Justru Masih Bermunculan

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
13 jam lalu
Gedung Giri Menang Pemkab Lombok Barat.
Hukum

Panen OTT di Lombok Barat: Dugaan Gratifikasi Proyek, Bupati Lalu Ahmad Zaini cs Diciduk KPK

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini terjaring dalam operasi tangkap tangan Komisi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
14 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up