Pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan menimbulkan banyak pertanyaan.
Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Dr. Luhut MP Pangaribuan menilai, mekanisme pelimpahan perkara tersebut berbeda dari prosedur yang lazim dalam hukum acara pidana.
Sudah pasti ada deal. Karena, pertama, seperti yang saya katakan tadi, mekanisme itu tidak dikenal dalam hukum acara,”
katanya kepada Owrite, Senin, 20 Juli 2026.
Luhut menambahkan, hukum acara pidana tidak mengenal pelimpahan perkara ke kejaksaan segera setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pelimpahan baru dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Tidak ada penyerahan perkara pada saat seseorang baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Yang dikenal dalam hukum acara adalah setelah berkas perkara selesai, yang sering kita sebut sebagai P-21,”
jelasnya.
Dijelaskan Luhut, mekanisme yang berlaku adalah penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa untuk diteliti hingga dinyatakan lengkap.
Artinya, polisi menyerahkan berkas perkara yang sudah lengkap kepada kejaksaan. Kemudian jaksa menyatakan P-21, yang berarti berkas sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan,”
ucapnya.
Menurut Ketua Umum DPN Peradi itu, yang menjadi sorotan adalah cepatnya pelimpahan perkara setelah penetapan tersangka.
Itulah mekanisme yang diatur dalam hukum acara, tetapi ini berbeda. Baru sehari ditetapkan sebagai tersangka, lalu diumumkan di ruang Komisi III DPR, kemudian dipertontonkan kepada publik,”
ujarnya.
Diungkapkan Luhut, cara penyampaian perkembangan perkara kepada publik perlu dievaluasi seperti penunjukan barang bukti oleh Kejaksaan.
Sebagaimana sebelumnya kejaksaan juga mempertontonkan barang bukti dengan jumlah yang sangat fantastis, menurut saya, hal itu justru meruntuhkan wibawa Kejaksaan Agung tidak dikelola dengan baik,”
ungkapnya.
Dikatakan Luhut, besarnya nilai barang bukti yang dipublikasikan juga memengaruhi persepsi publik terhadap institusi.
Besarnya uang dan emas yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah justru meruntuhkan citra Kejaksaan Agung,”
ujarnya.
Menurut pandangannya, penjelasan bahwa perkara akan ditangani tim khusus yang pernah bertugas di KPK belum menjawab pertanyaan publik mengenai alasan perkara tidak ditangani KPK.
Oleh karena itu, apa yang sekarang saya lihat lebih merupakan demagogi. Misalnya mengatakan, Ini akan ditangani oleh tim eks KPK, ini tim khusus, tetapi mereka tidak mau merespons keinginan masyarakat. Kenapa tidak diserahkan saja kepada KPK?”
tutup Luhut.

























